Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai tindak pidana korupsi, mulai dari definisi, karakteristik, bentuk-bentuknya, hingga perlindungan dalam hukum Islam. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tentang sistem pemidanaan tindak pidana korupsi, termasuk sejarah, teori proporsionalitas pemidanaan, bentuk-bentuk sanksi pidana, serta sistem pemidanaan khusus dalam tindak pidana korupsi. Di bagian berikutnya, buku ini menyoroti pentingnya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk dinamika dan tantangan dalam proses pengembalian, dampak korupsi terhadap perekonomian nasional, serta teori dan praktik pengembalian aset. Buku ini juga menjelaskan tentang kerugian keuangan negara akibat korupsi, proses penentuan kerugian negara dalam peradilan, serta kontribusi pembayaran pidana uang pengganti terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Selain itu, buku ini mengupas instrumen hukum pengembalian kerugian negara, instrumen pemberantasan korupsi di berbagai negara, serta urgensi pembentukan lembaga manajemen aset. Buku ini juga membahas pendekatan hukum progresif dalam penegakan hukum, termasuk karakteristik, gagasan, penerapan teori hukum progresif, dan filosofi tujuan penegakan hukum. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Usaha pengembalian aset negara yang dicuri stolen asset recovery dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis Karenanya hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect menghukum pelaku tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money dan follow the asset merampas uang dan aset Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth pencarian kebenaran dan searching for justice pencarian keadilan yang tidak pernah berhenti Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa Hukum adalah untuk manusia karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu
Jumlah Halaman | 226 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-979-007-911-3 |
eISBN | 978-979-007-970-0 |