Sinopsis Buku: Buku ini membahas mengenai pengawasan syariah dalam konteks lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan syariah yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi yang berlaku. Penulis menjelaskan bahwa dalam kehidupan modern, praktik-praktik kezhaliman seperti riba, gharar, dan maisir masih terjadi secara sistematis dan menjadi bagian dari denyut nadi perekonomian, terutama dalam lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya ijtihad para cendekiawan muslim, lembaga keuangan syariah lahir sebagai upaya untuk menghilangkan praktik-praktik tersebut. Buku ini juga menyoroti bahwa regulasi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, baik yang berupa lembaga keuangan maupun lembaga non-keuangan, masih tergolong lemah. Penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi para praktisi, birokrat, dan akademisi dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan proses pengawasan syariah. Buku ini juga memberikan gambaran tentang pentingnya pengawasan syariah sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam sistem ekonomi yang berbasis prinsip-prinsip Islam. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada prinsip-prinsip syariah, buku ini menjadi panduan penting bagi siapa pun yang tertarik memahami dan menerapkan pengawasan syariah secara efektif dan berkelanjutan.
Buku ini menguraikan bagaimana Proses Pengawasan Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah LKS meliputi Analisis Operasional Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa Melakukan review Audit Syariah yang memuat kebijakan bisnis LKS Memberikan opi