Bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap kegiatan pertambangan sebagai upaya protection dan controlling tersebut dilakukan dengan cara Pertama mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup Kedua menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3 limbah serta limbah B3 Ketiga menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap kegiatan pertambangan sebagai upaya protection dan controlling tersebut dilakukan dengan cara Pertama mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup Kedua menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3 limbah serta limbah B3 Ketiga menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat kearifan lokal ...dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup