Sinopsis Buku: Buku ini memberikan pengantar mendalam dan komprehensif terhadap teori hukum kritis, yang merupakan pendekatan kritis terhadap hukum sebagai sistem yang tidak netral, melainkan dipengaruhi oleh kekuasaan, struktur sosial, dan kepentingan historis. Buku ini menjelaskan bagaimana teori hukum kritis berusaha menggali akar-akar sejarah, budaya, dan konteks intelektual dari berbagai pemikiran hukum, serta mengeksplorasi bagaimana hukum berperan dalam membentuk dan mempertahankan struktur sosial yang ada. Dalam buku ini, penulis membahas berbagai teori hukum kritis yang semakin berpengaruh, termasuk pemikiran dari tokoh-tokoh klasik seperti Plato dan Aristotle, yang meskipun tidak sepenuhnya orisinal, tetapi menjadi dasar pemikiran hukum modern. Buku ini juga menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sejarah, budaya, dan kekuasaan, serta menyoroti bagaimana hukum tidak hanya menjadi alat pengatur masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika kekuasaan yang kompleks. Buku ini ditulis dengan harapan menjadi sugestif, bukan determinatif, sehingga membuka ruang bagi pembaca untuk berpikir kritis dan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang disampaikan. Dengan pendekatan yang menyentuh sisi sejarah dan kritis, buku ini menjadi panduan yang relevan bagi mahasiswa dan akademisi yang ingin memahami peran hukum dalam dunia nyata dan mengembangkan pemikiran kritis terhadap sistem hukum yang berlaku.
Sinopsis Buku: Buku ini memberikan pengantar mendalam dan komprehensif terhadap teori hukum kritis, yang merupakan pendekatan kritis terhadap hukum sebagai sistem yang tidak netral, melainkan dipengaruhi oleh kekuasaan, struktur sosial, dan kepentingan historis. Buku ini menjelaskan bagaimana teori hukum kritis berusaha menggali akar-akar sejarah, budaya, dan konteks intelektual dari berbagai pemikiran hukum, serta mengeksplorasi bagaimana hukum berperan dalam membentuk dan mempertahankan struktur sosial yang ada. Dalam buku ini, penulis membahas berbagai teori hukum kritis yang semakin berpengaruh, termasuk pemikiran dari tokoh-tokoh klasik seperti Plato dan Aristotle, yang meskipun tidak sepenuhnya orisinal, tetapi menjadi dasar pemikiran hukum modern. Buku ini juga menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sejarah, budaya, dan kekuasaan, serta menyoroti bagaimana hukum tidak hanya menjadi alat pengatur masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika kekuasaan yang kompleks. Buku ini ditulis dengan harapan menjadi sugestif, bukan determinatif, sehingga membuka ruang bagi pembaca untuk berpikir kritis dan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang disampaikan. Dengan pendekatan yang menyentuh sisi sejarah dan kritis, buku ini menjadi panduan yang relevan bagi mahasiswa dan akademisi yang ingin memahami peran hukum dalam dunia nyata dan mengembangkan pemikiran kritis terhadap sistem hukum yang berlaku.