Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang sistem hukum asuransi syariah dan kepailitan di Indonesia, khususnya dalam konteks pemenuhan prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan. Penulis menjelaskan bagaimana asuransi syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti mudharabah dan wakalah, berhadapan dengan tantangan hukum dalam proses kepailitan, khususnya dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pemenuhan hak peserta asuransi. Dalam konteks hukum, buku ini mengupas peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk dalam kasus kepailitan industri keuangan syariah. Penulis juga membahas perubahan regulasi terkait kepailitan, seperti pergeseran wewenang permohonan pailit dari Kementerian Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pentingnya penggunaan Kode Hak Ekonomi Syariah (KHES) sebagai pedoman hukum dalam memutus perkara. Selain itu, buku ini menyajikan kasus-kasus nyata yang menunjukkan disparitas hukum dan ketidakpastian dalam pengelolaan aset dan utang perusahaan asuransi syariah, serta konsekuensi hukum yang muncul akibat kelalaian dalam akad mudharabah dan wakalah. Penulis menekankan pentingnya konsistensi hukum dan penegakan prinsip-prinsip syariah dalam memastikan perlindungan hukum bagi peserta asuransi syariah. Dengan pendekatan yang ilmiah dan praktis, buku ini menjadi sumber acuan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri keuangan syariah dalam memahami tantangan dan solusi dalam sistem hukum asuransi syariah di Indonesia.
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik para peserta Asuransi Syariah Mubarakah dengan PT Asuransi Syariah Mubarakah pasca putusan pailit Kasus PT Asuransi Syariah Mubarakah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan terhadap UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Absolut Pengadilan Agama Gap ini perlu ditinjau dari teori sisten hukum dan asas Lex posterior derogat legi priori Persoalan yang muncul berikutnya adalah tidak terpenuhinya hak para peserta asuransi pasca putusan pailit persoalan ini dianalisis dengan mengunakan pendekatan Doktrin Fiduciari Duty Ultra Vires dan piercing the corporate veil dalam konteks hukum perusahaan Pendekatan ini digunakan untuk meninjau perlindungan hukum bagi para peserta asuransi Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif Nomatif Data yang digunakan berupa adalah library research dan field research Ada 2 kesimpulan pada artikel ini Pertama persoalan kepailitan masih ditangani oleh Pengadilan Niaga disebabkan oleh kekuatan peraturan hukum dan kecenderungan para pihak dan kurator yang memiliki kepercayaan terhadap pengadilan niaga Kedua minimnya perlindungan hukum yang diberikan kepada para peserta PT Asuransi Syariah Mubarakah disebabkan minimnya perlindungan hukum dari kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa
Jumlah Halaman | 199 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2019 |
ISBN | 978-623-9187-83-5 |
eISBN | proses |