Tulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik para peserta Asuransi Syariah Mubarakah dengan PT Asuransi Syariah Mubarakah pasca putusan pailit Kasus PT Asuransi Syariah Mubarakah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan terhadap UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi Absolut Pengadilan Agama Gap ini perlu ditinjau dari teori sisten hukum dan asas Lex posterior derogat legi priori Persoalan yang muncul berikutnya adalah tidak terpenuhinya hak para peserta asuransi pasca putusan pailit persoalan ini dianalisis dengan mengunakan pendekatan Doktrin Fiduciari Duty Ultra Vires dan piercing the corporate veil dalam konteks hukum perusahaan Pendekatan ini digunakan untuk meninjau perlindungan hukum bagi para peserta asuransi Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif Nomatif Data yang digunakan berupa adalah library research dan field research Ada 2 kesimpulan pada artikel ini Pertama persoalan kepailitan masih ditangani oleh Pengadilan Niaga disebabkan oleh kekuatan peraturan hukum dan kecenderungan para pihak dan kurator yang memiliki kepercayaan terhadap pengadilan niaga Kedua minimnya perlindungan hukum yang diberikan kepada para peserta PT Asuransi Syariah Mubarakah disebabkan minimnya perlindungan hukum dari kementerian Keuangan dan Otoritas JasaTulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik para peserta Asuransi Syariah Mubarakah dengan PT Asuransi Syariah Mubarakah pasca putusan pailit Kasus PT Asuransi Syariah Mubarakah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan terhadap UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi ...kompetensi Absolut Pengadilan Agama Gap ini perlu ditinjau dari teori sisten hukum dan asas Lex posterior derogat legi priori Persoalan yang muncul berikutnya adalah tidak terpenuhinya hak para peserta asuransi pasca putusan pailit persoalan ini dianalisis dengan mengunakan pendekatan Doktrin Fiduciari Duty Ultra Vires dan piercing the corporate veil dalam konteks hukum perusahaan Pendekatan ini digunakan untuk meninjau perlindungan hukum bagi para peserta asuransi Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif Nomatif Data yang digunakan berupa adalah library research dan field research Ada 2 kesimpulan pada artikel ini Pertama persoalan kepailitan masih ditangani oleh Pengadilan Niaga disebabkan oleh kekuatan peraturan hukum dan kecenderungan para pihak dan kurator yang memiliki kepercayaan terhadap pengadilan niaga Kedua minimnya perlindungan hukum yang diberikan kepada para peserta PT Asuransi Syariah Mubarakah disebabkan minimnya perlindungan hukum dari kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa