Sinopsis Buku: Buku ini merupakan versi bahasa Inggris dari buku asli dalam bahasa Swedia yang diterbitkan oleh CE Fritzes Publishing Co. pada tahun 1993, berjudul *Komparativ rättskunskap*. Buku ini dirancang untuk membantu pembaca memahami konsep-konsep dasar dan metodologi dalam studi hukum luar negeri. Buku ini terutama ditujukan bagi mahasiswa hukum dan para pakar hukum di negara-negara yang menganut tradisi hukum Jerman-Romawi, dengan fokus yang lebih besar pada sistem hukum *common law* seperti Inggris dan Amerika dibandingkan sistem hukum *civil law* seperti Prancis dan Jerman. Buku ini membahas berbagai aspek penting dalam studi hukum luar negeri, termasuk ketersediaan dan reliabilitas sumber informasi, penafsiran hukum luar negeri, sistem hukum yang harus dipelajari secara menyeluruh, serta tantangan dalam alih bahasa dan pemahaman terhadap hukum yang sudah usang dan masih berlaku. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konteks sosial hukum, serta membandingkan sistem hukum berdasarkan berbagai faktor seperti sistem ekonomi, ideologi, agama, sejarah, geografi, dan demografi. Buku ini juga mencakup pembahasan tentang penggunaan hukum internasional, baik hukum publik maupun hukum privat, serta peran hukum dalam pendidikan dan bidang lainnya. Selain itu, buku ini menjelaskan pentingnya memahami hukum luar negeri dalam konteks pendidikan, pengambilan keputusan, dan penyelarasan hukum antar negara. Dengan struktur yang terorganisir dan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi sumber referensi yang sangat bermanfaat bagi siapa pun yang tertarik mempelajari studi hukum luar negeri dan perbandingan sistem hukum internasional.
Sinopsis Buku: Buku ini merupakan versi bahasa Inggris dari buku asli dalam bahasa Swedia yang diterbitkan oleh CE Fritzes Publishing Co. pada tahun 1993, berjudul *Komparativ rättskunskap*. Buku ini dirancang untuk membantu pembaca memahami konsep-konsep dasar dan metodologi dalam studi hukum luar negeri. Buku ini terutama ditujukan bagi mahasiswa hukum dan para pakar hukum di negara-negara yang menganut tradisi hukum Jerman-Romawi, dengan fokus yang lebih besar pada sistem hukum *common law* seperti Inggris dan Amerika dibandingkan sistem hukum *civil law* seperti Prancis dan Jerman. Buku ini membahas berbagai aspek penting dalam studi hukum luar negeri, termasuk ketersediaan dan reliabilitas sumber informasi, penafsiran hukum luar negeri, sistem hukum yang harus dipelajari secara menyeluruh, serta tantangan dalam alih bahasa dan pemahaman terhadap hukum yang sudah usang dan masih berlaku. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konteks sosial hukum, serta membandingkan sistem hukum berdasarkan berbagai faktor seperti sistem ekonomi, ideologi, agama, sejarah, geografi, dan demografi. Buku ini juga mencakup pembahasan tentang penggunaan hukum internasional, baik hukum publik maupun hukum privat, serta peran hukum dalam pendidikan dan bidang lainnya. Selain itu, buku ini menjelaskan pentingnya memahami hukum luar negeri dalam konteks pendidikan, pengambilan keputusan, dan penyelarasan hukum antar negara. Dengan struktur yang terorganisir dan pendekatan yang komprehensif, buku ini menjadi sumber referensi yang sangat bermanfaat bagi siapa pun yang tertarik mempelajari studi hukum luar negeri dan perbandingan sistem hukum internasional.