Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan penerapan *jurimetri* dalam penyelesaian perkara perdata, dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif terhadap hukum. *Jurimetri* adalah pendekatan ilmiah dalam analisis hukum yang mengintegrasikan metode matematis, statistik, dan analisis kualitatif untuk memperkaya pemahaman dan pengambilan keputusan dalam konteks hukum. Buku ini menjelaskan secara mendalam konsepsi dasar *jurimetri* sebagaimana digagas oleh Lee Loevinger, seorang tokoh yang menekankan pentingnya pendekatan terukur, sistematis, dan prediktif dalam analisis hukum. Penulis menjelaskan bahwa analisis matematis dan statistika dapat menjadi dasar yang kuat dalam menyelesaikan perkara perdata, terutama dalam konteks sengketa persaingan usaha, di mana KPPU sering kali menggunakan pendekatan analitis ini dalam pengambilan keputusan. Buku ini juga membahas penerapan *jurimetri* dalam berbagai kategori hukum perdata, dengan menguraikan norma, teori, dan prinsip-prinsip dasar masing-masing kategori. Selanjutnya, penulis melakukan analisis kualitatif terhadap variabel-variabel yang berpengaruh dalam perkara, serta menyusun variabel-variabel tersebut ke dalam bentuk simbol-simbol matematis dan statistik untuk kemudian ditetapkan dalam rumus atau formulasi yang dapat digunakan dalam praktik hukum. Buku ini ditujukan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan para pembaca yang tertarik memahami bagaimana metode ilmiah dapat diterapkan dalam analisis hukum untuk meningkatkan objektivitas, sistematisasi, dan keandalan dalam penyelesaian perkara perdata.
Jurimetri pada prinsipnya merupakan model analisis kuantitatif yang diterapkan terhadap keadaan perbuatan dan fenomena hukum termasuk akibat akibat hukum dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum Jurimetri berupaya menghasilkan suatu simpulan yang lebih akurat dan teruji Jurimetri lahir sebagai sebuah konsep yang ingin mendekatkan perbedaan tafsir mengenai ukuran keadilan yang dapat ditelaah dan disimpulkan berdasarkan metode penyelidikan ilmiah Jurimetri ingin melahirkan satu analisis hukum berbasis data data empiris yang dianggap lebih objektif dan testable teruji Jurimetri dapat diterapkan dalam aspek aspek hukum tertentu seperti perhitungan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum ganti rugi atas wanprestasi penentuan bagian harta bersama berdasar asas keadilan Selain itu jurimetri juga dapat diterapkan dalam mengakomodasi konsep atau prinsip proporsionalitas penentuan nafkah nafkah yang dibebankan kepada bekas suami pasca perceraian pengelompokkan data atau variabel dalam pemeriksaan perkara perceraian penentuan hak asuh anak dan penghitungan jumlah nafkah anak yang adil dan layak