Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat sehingga masyarakat konsumen dapat terlindungi dari ajang eksploitasi bisnis Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha pemerintah tidak perlu ikut campur tetapi agar dapat terciptanya aturan main dalam persaingan usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kolusi atau persekongkolan antarpelaku bisnis yang akan menjadikan inefisiensi ekonomi hingga akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung beban Buku ini menyajikan materi materi pengantar hukum persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Secara keseluruhan buku ini dibagi ke dalam lima bab pertama membahas perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 Kedua menjelaskan kegiatan kegiatan yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 Dilanjutkan dengan pemaparan larangan penggunaan posisi dominan dan proses perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 di bab ketiga dan keempat Di bab kelima dijelaskan secara perinci tugas dan kewenangan KPPU serta upaya hukum terhadap keberatan atas putusan KPPU Buku ini ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha yang diajarkan di Fakultas Hukum baik di jenjang sarjana S 1 maupun pascasarjana S 2 di seluruh perguruan tinggi di Indonesia Buku pengantar ini akan membantu para mahasiswa untuk memahami persaingan usaha dan aturan hukum yang mendasarinya Karenanya buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami tidak hanya bagi para mahasiswa namun juga bagi para pengusaha yang ingin mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha Hukum persaingan usaha diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antarpelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat sehingga masyarakat konsumen dapat terlindungi dari ajang eksploitasi bisnis Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antarpelaku usaha pemerintah tidak perlu ikut campur tetapi agar dapat terciptanya aturan main dalam persaingan ...usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kolusi atau persekongkolan antarpelaku bisnis yang akan menjadikan inefisiensi ekonomi hingga akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung beban Buku ini menyajikan materi materi pengantar hukum persaingan usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Secara keseluruhan buku ini dibagi ke dalam lima bab pertama membahas perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 Kedua menjelaskan kegiatan kegiatan yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 Dilanjutkan dengan pemaparan larangan penggunaan posisi dominan dan proses perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 di bab ketiga dan keempat Di bab kelima dijelaskan secara perinci tugas dan kewenangan KPPU serta upaya hukum terhadap keberatan atas putusan KPPU Buku ini ditujukan sebagai buku ajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha yang diajarkan di Fakultas Hukum baik di jenjang sarjana S 1 maupun pascasarjana S 2 di seluruh perguruan tinggi di Indonesia Buku pengantar ini akan membantu para mahasiswa untuk memahami persaingan usaha dan aturan hukum yang mendasarinya Karenanya buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami tidak hanya bagi para mahasiswa namun juga bagi para pengusaha yang ingin mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha