Hukum ketenagakerjaan diatur melalui UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah kerja Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pek erja Hak pekerja tersebut diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun hak untuk mengembangkan kompetensi kerja hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya hak untuk mendapatkan perlindungan kesejahteraan kesehatan dan keselamatan kerja Hukum ketenagakerjaan diatur melalui UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah kerja Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pek erja Hak pekerja tersebut diantaranya meliputi hak untuk ...mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun hak untuk mengembangkan kompetensi kerja hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya hak untuk mendapatkan perlindungan kesejahteraan kesehatan dan keselamatan kerja