Bab I Pendahuluan BAB I PENDAHULUAN Setiap negara maupun bangsa di dunia ini mempunyai hukumnya sendiri sendiri yang mungkin berbeda dengan hukum negara atau bangsa lain Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia dan berlaku di Negara Republik Indonesia hingga pada saat ini Suatu hukum dikatakan berlaku apabila hukum itu dikeluarkan atau diresmikan serta dipertahankan oleh negara Di samping hukum yang berlaku dikenal pula hukum yang hidup living law atau kebiasaan walaupun tidak dikeluarkan oleh negara tetapi secara nyata dipergunakan dalam pergaulan hidup bermasyarakat Hukum di dalam masyarakat perlu dikaji karena hukum mempunyai pengaruh Pengaruh hukum bisa bersifat langsung maupun tidak signifikan maupun tidak Hukum dapat mendorong munculnya perubahan sosial dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan Di sisi lain hukum dapat membentuk maupun mengubah institusi kemasyarakatan Di sinilah ditemukannya pengaruh langsung yang kemudian sering disebut hukum sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat Law as Social Engineering Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Barat hukum Islam dan hukum Adat Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Barat 1Bab I Pendahuluan BAB I PENDAHULUAN Setiap negara maupun bangsa di dunia ini mempunyai hukumnya sendiri sendiri yang mungkin berbeda dengan hukum negara atau bangsa lain Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia dan berlaku di Negara Republik Indonesia hingga pada saat ini Suatu hukum dikatakan berlaku apabila hukum itu dikeluarkan ...atau diresmikan serta dipertahankan oleh negara Di samping hukum yang berlaku dikenal pula hukum yang hidup living law atau kebiasaan walaupun tidak dikeluarkan oleh negara tetapi secara nyata dipergunakan dalam pergaulan hidup bermasyarakat Hukum di dalam masyarakat perlu dikaji karena hukum mempunyai pengaruh Pengaruh hukum bisa bersifat langsung maupun tidak signifikan maupun tidak Hukum dapat mendorong munculnya perubahan sosial dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan Di sisi lain hukum dapat membentuk maupun mengubah institusi kemasyarakatan Di sinilah ditemukannya pengaruh langsung yang kemudian sering disebut hukum sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat Law as Social Engineering Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Barat hukum Islam dan hukum Adat Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Barat 1