Tuntutan penyelesaian suatu sengketa terutama dalam dunia bisnis tidak hanya mengharapkan penyelesaian yang sederhana cepat dan biaya ringan saja namun juga diharapkan segera tuntas dalam arti bersifat final dan mengikat sehingga tertutup upaya hukum banding kasasi peninjauan kembali sekaligus mempunyai kekuatan eksekutorial Pada asasnya seseorang hanya dapat menyelesaikan suatu sengketa yang diawali dengan suatu gugatan akan tetapi dalam beberapa hal undang undang menentukan pengecualian terhadap asas tersebut dalam arti bahwa dalam hal yang ditentukan dengan undang undang suatu sengketa langsung dapat dilaksanakan seperti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Termasuk dalam pengecualian tersebut adalah grosse akta pengakuan hutang Grosse akta pengakuan hutang merupakan alat bukti yang kuat bagi kreditur dalam rangka pengembalian piutangnya apabila ternyata debitur melakukan cidera janji karena tanpa melalui proses gugatan perdata dapat langsung dilaksanakan melalui penetapan ketua pengadilan negeri Buku ini memaparkan tentang perjanjian hutang piutang atau pengakuan hutang yang didasarkan pada perjanjian secara konvensional didasarkan pada KUH Perdata perjanjian penjaminan meliputi hak tanggungan dan jaminan fidusia
Jumlah Halaman | 158 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Damera Press |
Tahun Terbit | 2024 |
ISBN | 978-623-8468-41-6 |
eISBN | noeisbn |