Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc di Indonesia, khususnya dari perspektif kelembagaan dan kebijakan hukum. Buku ini menjelaskan konseptualisasi pelanggaran HAM yang berat sebagai kejahatan internasional, serta peran hukum pidana dalam penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM berat. Penulis membahas berbagai aspek, seperti nilai-nilai dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, nilai lokal (adat dan agama), nilai nasional dan global dalam pembentukan pengadilan, serta peran nilai-nilai sebagai solusi konflik. Buku ini juga memperkenalkan perbandingan yurisdiksi, klasifikasi tindak pidana HAM, serta pendanaan pengadilan HAM Ad Hoc. Selain itu, buku ini mengeksplorasi perdebatan mengenai asas retroaktif hukum pidana dalam konteks pengadilan HAM Ad Hoc, yang menjadi isu penting dalam dunia hukum. Buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kelembagaan dan kebijakan hukum dalam penegakan HAM di Indonesia, serta memperkaya pemahaman para pembaca tentang peran hukum dalam mencapai keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Buku ini sangat relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pecinta studi hak asasi manusia yang tertarik pada isu-isu keadilan, hukum internasional, dan pengadilan HAM Ad Hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Ketentuan dalam undang undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Pasal 43 menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun 2000 diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc ayat 1 Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden ayat 2 Selanjutnya dinyatakan bahwa Pengadilan HAM yang dibentuk berada di lingkungan Peradilan Umum ayat 3 Adapun dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa pemeriksaan di Pengadilan HAM Ad Hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini UU No 26 Tahun 2000 Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Kebijakan yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah mengakomodasikan keberlakuan hukum pidana yang bersifat retroaktif Suatu asas yang dalam dunia hukum pidana menimbulkan banyak perdebatan Tulisan ini mencoba untuk mengupas persoalan persoalan kelembagaan dan kebijakan pada pengadilan hak asasi manusia tersebut
Jumlah Halaman | 319 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2018 |
ISBN | 978-979-007-769-0 |
eISBN |