Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Ketentuan dalam undang undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Pasal 43 menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun 2000 diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc ayat 1 Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden ayat 2 Selanjutnya dinyatakan bahwa Pengadilan HAM yang dibentuk berada di lingkungan Peradilan Umum ayat 3 Adapun dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa pemeriksaan di Pengadilan HAM Ad Hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini UU No 26 Tahun 2000 Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Kebijakan yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah mengakomodasikan keberlakuan hukum pidana yang bersifat retroaktif Suatu asas yang dalam dunia hukum pidana menimbulkan banyak perdebatan Tulisan ini mencoba untuk mengupas persoalan persoalan kelembagaan dan kebijakan pada pengadilan hak asasi manusia tersebut Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Ketentuan dalam undang undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Pasal 43 menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ...terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun 2000 diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc ayat 1 Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden ayat 2 Selanjutnya dinyatakan bahwa Pengadilan HAM yang dibentuk berada di lingkungan Peradilan Umum ayat 3 Adapun dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa pemeriksaan di Pengadilan HAM Ad Hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini UU No 26 Tahun 2000 Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia Kebijakan yang termuat dalam Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah mengakomodasikan keberlakuan hukum pidana yang bersifat retroaktif Suatu asas yang dalam dunia hukum pidana menimbulkan banyak perdebatan Tulisan ini mencoba untuk mengupas persoalan persoalan kelembagaan dan kebijakan pada pengadilan hak asasi manusia tersebut