Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya dalam konteks tanah kas desa pasca-Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buku ini menjelaskan definisi, regulasi, dan prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk karakteristik dari kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah, serta konsep konsinyasi yang terkait. Selain itu, buku ini juga menyoroti aspek hukum dan hukum tata negara terkait ganti rugi terhadap tanah kas desa yang terkena dampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Buku ini memberikan analisis mengenai penilaian ganti rugi, bentuk dan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang, serta dampak dari pengadaan tanah terhadap hak-hak masyarakat. Buku ini merupakan referensi yang relevan dan penting bagi mahasiswa, pelajar, praktisi hukum, stakeholder, serta masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional oleh instansi maupun perusahaan swasta untuk keperluan mendirikan bangunan atau pertanian perikanan peternakan dan perkebunan dibutuhkan tanah Tanah yang dibutuhkan oleh instansi dan perusahaan swasta dapat berasal dari tanah negara tanah ulayat atau tanah hak Perolehan tanah yang berasal dari tanah hak untuk kepentingan instansi dan perusahaan swasta ditempuh melalui pengadaan tanah Perolehan tanahnya dapat ditempuh melalui pelepasan hak atas tanah atau pemindahan hak atas tanah
Jumlah Halaman | 468 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Scopindo Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-365-073-1 |
eISBN | 978-623-365-074-8 |