Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang penetapan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi, khususnya dalam rangkaian putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku ini merupakan sumbangan berharga dari para penulis—Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Muhammad Dzul Ikram, S.H., M.H., CTL—yang telah meluangkan waktu dalam kesibukannya sebagai hakim untuk menyumbangkan ilmu dan pemikiran mereka. Buku ini bertujuan untuk memperkaya khazanah ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum tata negara dan hukum tindak pidana korupsi. Pada uraian-uraian dalam buku ini, dijelaskan berbagai aspek terkait dengan penetapan kerugian keuangan negara, termasuk mekanisme, prinsip-prinsip hukum, serta tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum. Selain itu, buku ini juga mengupas peran hukum administrasi pemerintahan dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Buku ini sangat relevan bagi para penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memperluas wawasan tentang tata kelola pemerintahan dalam konteks negara hukum. Dengan memadukan teori dan praktik, buku ini menjadi referensi yang sangat bermanfaat untuk memperkuat pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Buku ini juga menyajikan penjelasan mengenai sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pidana penjara dan denda berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, buku ini memberikan wawasan yang komprehensif tentang hubungan antara tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara, dan mekanisme hukum yang mengatur hal tersebut. Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca, baik dalam konteks akademik maupun praktis.
Tantangan penyelenggara negara dan pemerintahan dewasa ini cukup rumit terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara diperlukan pengetahuan dan pemahaman untuk mengidentifikasi berbagai tindakan penetapan keputusan atau perbuatan pemerintah yang diperbolehkan dan yang melanggar hukum Karenanya pendekatan melalui ilmu hukum administrasi menjadi krusial Mahasiswa dan para elite penyelenggara negara dan pemerintahan cenderung belum memahami perihal eksistensi ilmu hukum administrasi pemerintahan yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya termasuk para penyelenggara hukum publik Buku ini ditujukan bagi mahasiswa dan pembaca yang hendak mempelajari ilmu hukum adminitrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi Uraian uraian di dalamnya antara lain mengenai penetapan sebagai tindakan hukum administrasi pemerintahan keabsahan tindak administrasi pemerintahan tindakan kebijakan dalam hukum administrasi pemerintahan figur hukum penyelesaian kerugian keuangan negara dan kontrol yudisial terhadap penyalahgunaan wewenang badan pejabat pemerintahan melalui sarana hukum administrasi dan sarana hukum pidana serta kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi pada Pengadilan Umum Tulisan ini layak dijadikan referensi bagi para mahasiswa penegak hukum juga bagi para elite penyelenggara negara dan pemerintahan agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kesewenang wenangan dalam menjalankan fungsinya yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi rakyat sebagai tujuan utama dalam kehidupan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik