Sinopsis Buku: Buku ini merupakan referensi yang terkini dan relevan dalam bidang hukum, khususnya terkait dengan perubahan dan implementasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Buku ini didasarkan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang segera akan berlaku dan memberikan pengaturan eksplisit terhadap tujuan pemidanaan. Dalam konteks ini, buku ini membahas secara mendalam tentang konsep, tujuan, dan implementasi pemidanaan dalam rangka memperkuat keadilan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang efektif. Selain itu, buku ini juga menyajikan informasi terkait UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk fungsi dan sifat hak cipta, serta pembatasan pelindungan hak cipta yang diperlukan dalam penggunaan karya dan produk terkait. Dalam rangka memberikan gambaran yang jelas dan terstruktur, buku ini juga menjelaskan sanksi-sanksi yang berlaku dalam hal pelanggaran hak ekonomi dan hak cipta, terutama dalam penggunaan secara komersial tanpa izin yang sah. Buku ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif bagi berbagai segmen pembaca, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik pada perkembangan hukum terkini di Indonesia. Penulis juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyusunan buku ini, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Adanya pengaruh perkembangan dunia hukum pidana secara global terutama setelah dilakukannya beberapa kali Kongres PBB tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders wacana mengenai hukum pidana mengalami perombakan yang signifikan Salah
Jumlah Halaman | 49 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Deepublish |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-02-0549-1 |
eISBN | 978-623-02-0613-9 |