Dalam menjalankan proses pemidanaan terhadap anak harus menjunjung tinggi prinsip prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Perlindungan Anak yaitu nondiskriminasi kepentingan yang terbaik bagi anak hak untuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangannya serta penghargaan terhadap pendapat anak dan dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa penangkapan penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir Ultimum Remedium Dalam menjalankan proses pemidanaan terhadap anak harus menjunjung tinggi prinsip prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Perlindungan Anak yaitu nondiskriminasi kepentingan yang terbaik bagi anak hak untuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangannya serta penghargaan terhadap pendapat anak dan dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak menyatakan ...bahwa penangkapan penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir Ultimum Remedium