Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang orang yang berprofesi di bidang hukum Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim Jaksa Advokat Notaris Dosen Hukum Pejabat Pemerintahan Legislator dan lain lain bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Namun demikian masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder bahan hukum tanpa data primer Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet Dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang orang yang berprofesi di bidang hukum Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim Jaksa Advokat Notaris Dosen Hukum Pejabat Pemerintahan Legislator dan lain lain bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Namun demikian masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu ...sendiri Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder bahan hukum tanpa data primer Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet Dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri