Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal

Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal

Muhammad Syarof

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Implikasi Undang Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib Mandatory bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum Namun UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan tingkat kesadaran dan nilai religiositas Selain itu belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada UMKM kabupaten Banyuwangi karena minat UMKM yang rendah untuk memiliki sertifikat halal anggapan bahwa tanpa label halal produk tetap diterima pasar asumsi pengurusan sertifikat halal sulit dan rumit dan belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi sebagai penguat UUJPH kepada UMKM Percepatan program sertfikasi halal pada UMKM Kabupaten Banyuwangi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal sedangkan kesadaran halal dan religiositas berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal Kebijakan pemerintah tidak memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal namun memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal Global market memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal disisi lain tidak memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal Variabel tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal karena jenjang pendidikan tidak menjadi landasan untuk pendaftaran sertifikat halal begitu juga dengan gelar akademik tidak menjadi faktor utama dalam menciptakan produk berkualitas Sembilan indikator percepatan program sertifikasi halal mendukung teori Yjitoresmi dan Setiari tentang sertifikasi halal Menolak teori Soerjono bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang akan menjadikannya cenderung dalam tingkat derajat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum Selain itu bentuk kepatuhan hukum terhadap Undang Undang Jaminan Produk Halal tentang kewajiban sertifikasi halal akan ditaati apabila telah dilakukan edukasi sosialisasi dan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal Implikasi Undang Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib Mandatory bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum Namun UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan tingkat kesadaran dan nilai religiositas Selain itu belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada ...

Style

MLA Style
Syarof, Muhammad. Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal. Indramayu: Penerbit Adab, 2024. Online.
Chicago Style
Syarof, Muhammad. Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal. Indramayu: Penerbit Adab, 2024.
Turabian Style
Syarof, Muhammad. Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal. Indramayu: Penerbit Adab, 2024.
APA Style
Syarof, Muhammad. (2024). Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal. Indramayu: Penerbit Adab.
Harvard Style
Syarof, Muhammad, 2024, Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal, Penerbit Adab, Indramayu.
IEEE Style
Muhammad Syarof. Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal. Indramayu: Penerbit Adab, 2024.

Detail Buku

Jumlah Halaman
142
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-623-162-940-1
eISBN
978-623-162-939-5

Buku Rekomendasi

Lihat Semua