Implikasi Undang Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib Mandatory bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum Namun UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan tingkat kesadaran dan nilai religiositas Selain itu belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada UMKM kabupaten Banyuwangi karena minat UMKM yang rendah untuk memiliki sertifikat halal anggapan bahwa tanpa label halal produk tetap diterima pasar asumsi pengurusan sertifikat halal sulit dan rumit dan belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi sebagai penguat UUJPH kepada UMKM Percepatan program sertfikasi halal pada UMKM Kabupaten Banyuwangi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal sedangkan kesadaran halal dan religiositas berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal Kebijakan pemerintah tidak memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal namun memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal Global market memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal disisi lain tidak memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal Variabel tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal karena jenjang pendidikan tidak menjadi landasan untuk pendaftaran sertifikat halal begitu juga dengan gelar akademik tidak menjadi faktor utama dalam menciptakan produk berkualitas Sembilan indikator percepatan program sertifikasi halal mendukung teori Yjitoresmi dan Setiari tentang sertifikasi halal Menolak teori Soerjono bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang akan menjadikannya cenderung dalam tingkat derajat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum Selain itu bentuk kepatuhan hukum terhadap Undang Undang Jaminan Produk Halal tentang kewajiban sertifikasi halal akan ditaati apabila telah dilakukan edukasi sosialisasi dan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal Implikasi Undang Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib Mandatory bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum Namun UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan tingkat kesadaran dan nilai religiositas Selain itu belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada ...UMKM kabupaten Banyuwangi karena minat UMKM yang rendah untuk memiliki sertifikat halal anggapan bahwa tanpa label halal produk tetap diterima pasar asumsi pengurusan sertifikat halal sulit dan rumit dan belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi sebagai penguat UUJPH kepada UMKM Percepatan program sertfikasi halal pada UMKM Kabupaten Banyuwangi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal sedangkan kesadaran halal dan religiositas berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal Kebijakan pemerintah tidak memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal namun memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal Global market memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal disisi lain tidak memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal Variabel tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal karena jenjang pendidikan tidak menjadi landasan untuk pendaftaran sertifikat halal begitu juga dengan gelar akademik tidak menjadi faktor utama dalam menciptakan produk berkualitas Sembilan indikator percepatan program sertifikasi halal mendukung teori Yjitoresmi dan Setiari tentang sertifikasi halal Menolak teori Soerjono bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang akan menjadikannya cenderung dalam tingkat derajat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum Selain itu bentuk kepatuhan hukum terhadap Undang Undang Jaminan Produk Halal tentang kewajiban sertifikasi halal akan ditaati apabila telah dilakukan edukasi sosialisasi dan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal