Buku Ajar Pendidikan Pancasila Tingkat Perguruan Tinggi ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan Buku Ajar Pendidikan Pancasila Tingkat Perguruan Tinggi berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Dikti Kep 2002 tentang rambu rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi Buku Ajar Pendidikan Pancasila Tingkat Perguruan Tinggi ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan Buku Ajar Pendidikan Pancasila Tingkat Perguruan Tinggi berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Dikti Kep 2002 tentang rambu rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi