Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek terkait korupsi, mulai dari definisi korupsi, jenis-jenis perbuatan korupsi yang merugikan dan tidak merugikan negara, hingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penulis menjelaskan pentingnya kewenangan penyidik, penyidik khusus, dan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara. Selain itu, buku ini juga mengeksplorasi keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi Hong Kong (ICAC) dalam mencegah korupsi, serta peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pre-audit dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai post-audit dalam pemantauan keuangan negara. Buku ini juga menyajikan temuan BPK terkait penyimpangan keuangan negara dalam kasus Pelabuhan Khusus Harbour Bay di Batam, yang menjadi contoh nyata dari kesenjangan dalam pengelolaan keuangan negara. Buku ini juga membahas konsep *freies ermesse* atau *pouvoir discretionnaire*, serta penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks tugas kedinasan. Di bagian akhir, buku ini menyajikan arah kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam wilayah administrasi, termasuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi, mengurangi pungutan tambahan, dan revitalisasi pelayanan publik. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis fakta, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Diulas secara ringkas dan menarik dalam buku ini tentang Praktik pelaksanaan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan mencegah dan memberantas Korupsi dalam Tugas Kedinasan Pembahasannya dilakukan dalam duabelas Bab BAB I Pengertian Korupsi BAB II Eksistensi komisi pemberantasan korupsi di indonesia BAB III Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong ICAC dalam Melakukan Pencegahan Korupsi BAB IV Kewenangan BPKP sebagai Pre Audit dan BPK sebagai Post Audit dalam Pemeriksaan Keuangan Negara BAB V Temuan BPK Atas Penyimpangan Keuangan Negara dalam Kasus Pelabuhan Khusus Harbour Bay Di Batam BAB VI Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Agung dengan Kemendagri Terkait UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan BAB VII Hubungan PTUN dengan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Perkara Komjen Budi Gunawan Terkait Pengujian Kewenangan BAB VIII Wilayah Administrasi Rawan Korupsi BAB IX Freies Ermessen atau Pouvoir Discretionnaire BAB X Penyalahgunaan Kekuasan BAB XI Arah Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan korupsi di Wilayah Administrasi BAB XII Seminar Ikatan Hakim Indonesia IKAHI Maret 2015 Pasca UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Jumlah Halaman | 314 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | PT. Alumni Penerbit Akademik |
Tahun Terbit | 2015 |
ISBN | 978-979-414-757-3 |
eISBN | 978-979-414-828-0 (P |