Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang undang terhadap undang undang dasar yang putusannya final Pembentuk undang undang sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang undang tidak selalu berusaha mentaati putusan putusan Mahkamah Konstitusi Beberapa undang undang ternyata memuat kembali norma norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Pokok masalah kajian ini adalah Pertama Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang undang yang telah dibatalkan oleh MK Kedua Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang undang yang telah dibatalkan oleh MK Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini baik berbentuk buku jurnal dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum ensiklopedia dan lain lain Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang undang parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Namun ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi Sampai kini belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya dalam kasus pemuatan kembali norma undang undang yang telah dibatalkan MKRI Walaupun demikian dalam kasus berbeda Putusan MK RI ternyata dapat berubah daripada putusan sebelumnya misalnya saja mengenai kewenangan sengketa hasil dalam pemilukada berdasarkan interpretasi atas makna pemilihan umumKonstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang undang terhadap undang undang dasar yang putusannya final Pembentuk undang undang sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang undang tidak selalu berusaha mentaati putusan putusan Mahkamah Konstitusi Beberapa undang undang ternyata memuat kembali norma norma hukum yang telah dibatalkan ...oleh Mahkamah Konstitusi Pokok masalah kajian ini adalah Pertama Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang undang yang telah dibatalkan oleh MK Kedua Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang undang yang telah dibatalkan oleh MK Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini baik berbentuk buku jurnal dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum ensiklopedia dan lain lain Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang undang parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Namun ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi Sampai kini belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya dalam kasus pemuatan kembali norma undang undang yang telah dibatalkan MKRI Walaupun demikian dalam kasus berbeda Putusan MK RI ternyata dapat berubah daripada putusan sebelumnya misalnya saja mengenai kewenangan sengketa hasil dalam pemilukada berdasarkan interpretasi atas makna pemilihan umum