Logo Bacabuku
Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

M. Husnu Abadi; Wira Atma Hajri
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menguji konsistensi norma undang-undang terhadap UUD 1945. Penulis mengupas fenomena adanya pemuatan kembali norma hukum dalam undang-undang yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun putusan MK telah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi. Penelitian ini berbasis normative legal study, dengan sumber data utama berupa UUD 1945, UU tentang MK, UU tentang Kekuasaan Kehakiman, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Penulis membahas dua pertanyaan utama: pertama, apakah DPR dan Presiden memiliki kewenangan untuk memuat kembali norma yang telah dibatalkan MK? Kedua, apa konsekuensi hukum jika hal tersebut dilakukan? Buku ini juga menggambarkan keterbatasan pembentuk undang-undang dalam mematuhi putusan MK, serta menyoroti kelemahan dalam proses pengambilan keputusan legislatif. Penulis mengajak pembaca untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK sebagai penjaga konsistensi hukum dan konstitusi. Dengan pendekatan yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembaca yang tertarik pada studi tentang hukum konstitusi dan norma undang-undang.

Sinopsis ebook

Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang undang terhadap undang undang dasar yang putusannya final Pembentuk undang undang sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang undang tidak selalu berusaha mentaati putusan putusan Mahkamah Konstitusi Beberapa undang undang ternyata memuat kembali norma norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Pokok masalah kajian ini adalah Pertama Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang undang yang telah dibatalkan oleh MK Kedua Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang undang yang telah dibatalkan oleh MK Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini baik berbentuk buku jurnal dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum ensiklopedia dan lain lain Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang undang parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Namun ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi Sampai kini belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya dalam kasus pemuatan kembali norma undang undang yang telah dibatalkan MKRI Walaupun demikian dalam kasus berbeda Putusan MK RI ternyata dapat berubah daripada putusan sebelumnya misalnya saja mengenai kewenangan sengketa hasil dalam pemilukada berdasarkan interpretasi atas makna pemilihan umum

Detail Buku

Jumlah Halaman 235
Kategori Hukum
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2017
ISBN 978-602-453-115-7
eISBN
Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

M. Husnu Abadi; Wira Atma Hajri