Dalam keterangan tertulisnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan atas perbuatannya Syamsul dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 1999 juncto 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010
Jumlah Halaman | 49 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Tempo Publishing |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-05-0847-9 |