Indonesia telah dua kali melakukan pengampunan pajak yakni pada 1964 dan 1984 Di samping itu pada 2009 terdapat pemberian soft tax amnesty yakni pengampunan untuk bunga dan sanksi perpajakan yang diatur dalam Pasal 37A Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jika pengampunan pajak diberlakukan lagi pada tahun ini perlu dipertimbangkan kepatuhan wajib pajak WP serta kemampuan aparatur perpajakannya
Jumlah Halaman | 60 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Tempo Publishing |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | - |
eISBN | 978-623-05-0185-2 |