Sinopsis Buku: Buku ini membahas tiga aspek utama dalam hukum lingkungan hidup, yaitu pemidanaan korporasi, gugatan class action ganti rugi lingkungan hidup, dan pencabutan izin lingkungan sebagai hukuman administratif paling berat. Pemidanaan korporasi menjadi fokus utama karena kelemahan UU PPLH dalam mengatur hukuman pidana bagi badan usaha, sehingga Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 Tahun 2002 memberikan penjelasan untuk menutupi kelemahan tersebut dengan menetapkan hukuman denda bagi korporasi. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tentang gugatan class action ganti rugi lingkungan hidup, yang didasarkan pada Pasal 91 UU PPLH dan PERMA No. 1 Tahun 2002. Gugatan ini sangat penting karena memungkinkan korban yang jumlahnya besar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi secara bersama-sama, tanpa perlu surat kuasa masing-masing pihak. Penulis menekankan pentingnya jelasnya identitas wakil kelompok dan mekanisme pendistribusian ganti rugi kepada seluruh anggota korban. Terakhir, buku ini juga membahas pencabutan izin lingkungan sebagai hukuman administratif paling berat yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki dampak lingkungan yang signifikan. Pencabutan izin lingkungan berdampak besar, karena dapat menyebabkan kegiatan usaha perusahaan menjadi bubar. Buku ini dilengkapi dengan sejumlah putusan pengadilan sebagai contoh praktik beracara di pengadilan dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Pembahasan ini sangat relevan bagi mahasiswa, dosen, pengacara, polisi, jaksa, hakim, serta masyarakat yang ingin memahami lebih dalam mengenai hukum lingkungan hidup, terutama dalam konteks pemidanaan korporasi, gugatan class action, dan hukuman administratif.
Setiap perusahaan di mana pun berada di dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu terkait dengan lingkungan hidup dan agar lingkungan tetap baik dan sehat perusahaan berkewajiban untuk menjaga merawat dan memeliharanya dengan terus menerus secara berkesinambungan Meskipun dikehendaki demikian masih ditemukan peristiwa kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di masyarakat lebih banyak dilakukan oleh perusahaan sewaktu menjalankan kegiatan bisnisnya Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut tampaknya tidak selalu segera diantisipasi oleh perusahaan padahal perbuatannya menimbulkan kerugian pada masyarakat yang ada di sekitarnya Buku ini membahas persoalan persoalan di bidang hukum tersebut terutama mengenai pelanggaran pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi tentang gugatan class action di bidang lingkungan hidup dan masalah atau isu pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup Oleh karena itu buku ini berguna bagi para mahasiswa dosen pengacara polisi jaksa dan hakim serta warga masyarakat yang ingin mempelajari hukum lingkungan hidup berkaitan dengan pemidanaan korporasi gugatan class action dan pencabutan izin lingkungan