Sinopsis Buku: Buku ini membahas kebijakan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pertokoan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke daerah sebagai bagian dari desentralisasi fiskal. Buku ini menjelaskan konsep dasar PBB-P2, dasar hukum pengalihan, tujuan, manfaat, serta tantangan dalam pengelolaannya. Penulis juga membandingkan kebijakan PBB pada Undang-Undang PBB dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU PDRD), serta menjelaskan tahapan pengalihan dan tugas para pihak dalam pengelolaan PBB-P2. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendukung keberhasilan pengelolaan PBB-P2 oleh daerah, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Buku ini sangat relevan bagi para pemangku kebijakan, pejabat daerah, dan akademisi yang tertarik dalam studi tentang reformasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah.
Keberhasilan kebijakan pengalihan pengelolaan PBB P2 menjadi harapan kita semua Meskipun sarana prasarana dan SDM yang handal telah dipersiapkan secara maksimal jika tidak mendapat dukungan semua pihak kesusksesan yang diharapkan akan tinggal harapan Kesuksesan pengelolaan PBB P2 akan membawa nama baik pemerintah daerah yang bersangkutan sehingga pemerintah daerah terutama para pengambil kebijakan dan keputusan agar dapat secara maksimal memberikan dukungan dan pengawasan dalam proses pengalihan ini Pimpinan daerah dan kepala satuan kerja yang ditunjuk mengelola PBB P2 agar memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan SDM serta tidak menyerahkan proses pengalihan dan pengelolaan PBB P2 kepada satu atau dua orang pegawai Buku ini untuk mendapatkan jawaban yang objektif tentang kebijakan pengalihan PBB oleh Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD