Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep dan penerapan pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah di Indonesia, dengan pendekatan tinjauan maqashid syariah. Buku ini menjelaskan secara rinci gambaran umum perbankan syariah, prinsip-prinsip syariah, serta berbagai larangan dalam praktek perbankan syariah seperti riba, gharar, maysir, haram, zalim, dan bentuk-bentuk akad yang tidak sesuai dengan syariah seperti bai’ al-inah, tawarruq, bai’ al-ma’dum, dan bai’ ataani fi bai’ah wahidah. Selanjutnya, buku ini menjelaskan konsep pembiayaan murabahah, termasuk dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, serta keunggulan dan kelemahannya dalam konteks penerapan di perbankan syariah. Buku juga menguraikan standar-standar dalam pembiayaan murabahah, seperti standar obyek pembiayaan, para pihak terkait, kriteria nasabah, metode pembayaran, penetapan harga, plafond pembiayaan, dan FTV (Fitur Tambahan yang Valid). Selain itu, buku ini juga menjelaskan keterkaitan antara konsep maqashid syariah dalam pengembangan pembiayaan murabahah, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN Nomor 110/IX/2017 tentang akad jual beli dan Fatwa DSN Nomor 111/IX/2017 tentang akad jual beli murabahah. Buku ini menjadi referensi penting bagi para pelaku perbankan syariah, akademisi, dan pembaca yang tertarik memahami prinsip-prinsip dan penerapan pembiayaan murabahah dalam konteks syariah.
Buku ini disusun sebagai wujud kontribusi penulis dalam berupaya ikut mengembangkan keilmuan di bidang ekonomi syariah lebih khusus terkait dengan konsep dan penerapan pembiayaan murabahah di perbankan syariah Dalam buku ini diuraikan tentang gambaran singkat perbankan syariah konsep pembiayaan murabahah praktek pembiayaan murabahah pada bank syariah di Indonesia dan juga diuraikan tentang keterkaitan konsep Maqashid Syariah serta penerapannya dalam pengembangan pembiayaan murabahah
Jumlah Halaman | 338 |
---|---|
Kategori | Pendidikan |
Penerbit | Nuta Media |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-95325-5-0 |
eISBN | proses |