BAB I PENDAHULUAN Pelaksanaan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah Dimana pada satu sisi lahirnya regulasi tersebut memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan semaksimal mungkin berbagai potensi daerah yang ada Kendati demikian di sisi lain peluang besar tersebut turut disertai pula dengan tantangan berupa kewajiban untuk membiayai sendiri kegiatan kegiatan pemerintahan di daerah Peluang dan tantangan yang besar tersebut hanya bisa dijawab oleh dukungan Sumber Daya Manusia SDM yang memadai berkualitas dan handal Sejak dahulu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah di daerah adalah kurangnya kualitas dari segi sumber daya manusia Sistem sentralisasi yang kurang memberi kesempatan kepada daerah untuk berkembang berdampak terhadap terpuruknya sumber daya manusia di daerah Akan tetapi dengan diberlakukannya Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 maka tidak ada alasan lagi untuk tetap terpuruk Olehnya itu setiap daerah kemudian dituntut agar semakin memperlihatkan kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya seiring dengan tuntutan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin multidimensional Pengembangan sumber daya manusia di satu pihak dimaksudkan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan atau kemampuan kerja manusia dalam 1BAB I PENDAHULUAN Pelaksanaan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah Dimana pada satu sisi lahirnya regulasi tersebut memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan semaksimal ...mungkin berbagai potensi daerah yang ada Kendati demikian di sisi lain peluang besar tersebut turut disertai pula dengan tantangan berupa kewajiban untuk membiayai sendiri kegiatan kegiatan pemerintahan di daerah Peluang dan tantangan yang besar tersebut hanya bisa dijawab oleh dukungan Sumber Daya Manusia SDM yang memadai berkualitas dan handal Sejak dahulu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah di daerah adalah kurangnya kualitas dari segi sumber daya manusia Sistem sentralisasi yang kurang memberi kesempatan kepada daerah untuk berkembang berdampak terhadap terpuruknya sumber daya manusia di daerah Akan tetapi dengan diberlakukannya Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 maka tidak ada alasan lagi untuk tetap terpuruk Olehnya itu setiap daerah kemudian dituntut agar semakin memperlihatkan kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya seiring dengan tuntutan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin multidimensional Pengembangan sumber daya manusia di satu pihak dimaksudkan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan atau kemampuan kerja manusia dalam 1