Pemerintan Provinsi NTB Provinsi pertama yang mengatur PUP Provinsi pertama yang mengusulkan untuk revisi UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pemerintah Provinsi NTB sangat mendukung Program PUP dengan mengeluarkan SE No 150 1138 Kum Tentang PUP tertanggal 12 Juni 2014 yang menyatakan usia ideal menikah bagi laki laki dan perempuan adalah 21 tahun dan membentuk Tim Koordinasi Pengembangan GEN 2025 dalam upaya meningkatkan UKP Kebijakan Pemerintah Provinsi NTB sampai Kabupaten Kota adalah dengan Pembentukan Kelompok DW PUP yang melibatkan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat desa Melakukan upaya peningkatan keterampilan remaja untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai faktor penyebab utama terjadinya perkawinan dini Program Pengembangan Kelompok DW di Masyarakat dalam Rangka Peningkatan Keterampilan Remaja dalam bentuk kegiatan Pendidikan Keterampilan Bagi Remaja PKBR yang merupakan upaya PUP melalui pemberian bekal pengetahuan keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada usia menikah Kegiatan ini mampu memberikan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya peningkatan keterampilan dan pengembangan kreativitas remaja mampu mmberikan dukungan dari dirinya sendiri dan sosial masyarakat sekitarnya Persepsi ini akan mendorong sikap untuk memotivasi diri teman orang terdekat dan lingkungan untuk meningkatkan keterampilan dan kreativitas remaja dalam upaya meningkatkan ekonomi secara mandiri atau kelompok Kesadaran berperilaku pada remaja untuk setiap harinya berupaya dan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan dirinya sehingga dapat mengesampingkan pemikiran untuk menikah PKBR dalam upaya PUP perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan Diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pelatihan yang terakreditasi agar dapat menghasilkan out put pelatihan yang efisien efektif dan terukur Adanya bimbingan dan fasilitasi yang terus menerus untuk dapat menghasilkan wirausahan yang cerdas dan aktif Buku ini sangat baik untuk kita baca menambah wawasan dalam upaya PUP Miliki buku ini segera Buku ini memberikan gambaran hasil penelitian tentang PKBR sebagai upaya memberikan bekal pengetahuan keterampilan penumbuhan kesadaran bagi remaja dan pemberdayaan ekonomi remaja dalam PUP Identifikasi kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dipadukan dengan rujukan beberapa literatur hasil penelitian terkini pengalaman dan peran penulis sebagai Widyaiswara memberikan gambaran solusi kegiatan PKBR dapat memberikan hasil yang efisien efektif dan terukur Buku ini juga sebagai tambahan referensi upaya Dinas P3AP2KB Provinsi NTB dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah Peraturan Gubernur PUP Pemerintan Provinsi NTB Provinsi pertama yang mengatur PUP Provinsi pertama yang mengusulkan untuk revisi UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pemerintah Provinsi NTB sangat mendukung Program PUP dengan mengeluarkan SE No 150 1138 Kum Tentang PUP tertanggal 12 Juni 2014 yang menyatakan usia ideal menikah bagi laki laki dan perempuan ...adalah 21 tahun dan membentuk Tim Koordinasi Pengembangan GEN 2025 dalam upaya meningkatkan UKP Kebijakan Pemerintah Provinsi NTB sampai Kabupaten Kota adalah dengan Pembentukan Kelompok DW PUP yang melibatkan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat desa Melakukan upaya peningkatan keterampilan remaja untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai faktor penyebab utama terjadinya perkawinan dini Program Pengembangan Kelompok DW di Masyarakat dalam Rangka Peningkatan Keterampilan Remaja dalam bentuk kegiatan Pendidikan Keterampilan Bagi Remaja PKBR yang merupakan upaya PUP melalui pemberian bekal pengetahuan keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada usia menikah Kegiatan ini mampu memberikan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya peningkatan keterampilan dan pengembangan kreativitas remaja mampu mmberikan dukungan dari dirinya sendiri dan sosial masyarakat sekitarnya Persepsi ini akan mendorong sikap untuk memotivasi diri teman orang terdekat dan lingkungan untuk meningkatkan keterampilan dan kreativitas remaja dalam upaya meningkatkan ekonomi secara mandiri atau kelompok Kesadaran berperilaku pada remaja untuk setiap harinya berupaya dan melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan dirinya sehingga dapat mengesampingkan pemikiran untuk menikah PKBR dalam upaya PUP perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan Diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pelatihan yang terakreditasi agar dapat menghasilkan out put pelatihan yang efisien efektif dan terukur Adanya bimbingan dan fasilitasi yang terus menerus untuk dapat menghasilkan wirausahan yang cerdas dan aktif Buku ini sangat baik untuk kita baca menambah wawasan dalam upaya PUP Miliki buku ini segera Buku ini memberikan gambaran hasil penelitian tentang PKBR sebagai upaya memberikan bekal pengetahuan keterampilan penumbuhan kesadaran bagi remaja dan pemberdayaan ekonomi remaja dalam PUP Identifikasi kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dipadukan dengan rujukan beberapa literatur hasil penelitian terkini pengalaman dan peran penulis sebagai Widyaiswara memberikan gambaran solusi kegiatan PKBR dapat memberikan hasil yang efisien efektif dan terukur Buku ini juga sebagai tambahan referensi upaya Dinas P3AP2KB Provinsi NTB dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah Peraturan Gubernur PUP