Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep pembaharuan hukum dalam perspektif Teori Keadilan Bermartabat, yang berakar pada prinsip-prinsip Pancasila, terutama sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Penulis menjelaskan bahwa pembaharuan hukum bukanlah proses acak, melainkan harus didasari alasan mendasar, metoda, dan tujuan yang sesuai dengan kemauan hukum itu sendiri. Hukum, sebagai penguasa yang melayani, harus berkembang seiring perkembangan manusia dalam masyarakat, dengan tujuan untuk memanusiakan manusia, menjaga harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang disebut sebagai *imago Dei*. Buku ini juga menggambarkan sejarah dan perkembangan Sistem Hukum Pancasila, termasuk peran Komisi Hukum Nasional (KHN) yang pernah menjadi lembaga sentral dalam reformasi hukum di Indonesia. Meskipun institusi tersebut kini tidak lagi eksis, konsep dan prinsip pembaharuan hukum yang diusung tetap relevan dan menjadi landasan untuk pengembangan hukum yang adil dan bermartabat. Penulis menekankan bahwa hukum tidak boleh berubah hanya karena tren atau keinginan sementara, melainkan harus berakar pada nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, dan keteraturan sosial. Dalam konteks ini, penulis mengacu pada adagium klasik Cicero, *ubi societas ibi ius*, yang menegaskan bahwa hukum lahir dari keberadaan masyarakat dan berlaku di mana pun, kapan pun, dalam segala bentuk masyarakat manusia. Dengan pendekatan filosofis dan teoretis, buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang pentingnya pembaharuan hukum yang berorientasi pada keadilan bermartabat, sebagai upaya untuk menjaga integritas nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum Indonesia.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep pembaharuan hukum dalam perspektif Teori Keadilan Bermartabat, yang berakar pada prinsip-prinsip Pancasila, terutama sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Penulis menjelaskan bahwa pembaharuan hukum bukanlah proses acak, melainkan harus didasari alasan mendasar, metoda, dan tujuan yang sesuai dengan kemauan hukum itu sendiri. Hukum, sebagai penguasa yang melayani, harus berkembang seiring perkembangan manusia dalam masyarakat, dengan tujuan untuk memanusiakan manusia, menjaga harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang disebut sebagai *imago Dei*. Buku ini juga menggambarkan sejarah dan perkembangan Sistem Hukum Pancasila, termasuk peran Komisi Hukum Nasional (KHN) yang pernah menjadi lembaga sentral dalam reformasi hukum di Indonesia. Meskipun institusi tersebut kini tidak lagi eksis, konsep dan prinsip pembaharuan hukum yang diusung tetap relevan dan menjadi landasan untuk pengembangan hukum yang adil dan bermartabat. Penulis menekankan bahwa hukum tidak boleh berubah hanya karena tren atau keinginan sementara, melainkan harus berakar pada nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, dan keteraturan sosial. Dalam konteks ini, penulis mengacu pada adagium klasik Cicero, *ubi societas ibi ius*, yang menegaskan bahwa hukum lahir dari keberadaan masyarakat dan berlaku di mana pun, kapan pun, dalam segala bentuk masyarakat manusia. Dengan pendekatan filosofis dan teoretis, buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang pentingnya pembaharuan hukum yang berorientasi pada keadilan bermartabat, sebagai upaya untuk menjaga integritas nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum Indonesia.
Jumlah Halaman | 186 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2017 |
ISBN | 978-602-6344-32-8 |
eISBN |