Sistem hukum akan berjalan apabila didukung dengan 3 tiga unsur yaitu sebagaimana disebutkan oleh Lawrence M Friedman yang memilah operasional hukum menjadi 3 tiga yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur substansi dan kultur berinteraksi Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari hakim dan orang orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan substansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan sedangkan kultur adalah elemen sikap moral dan nilai aparat penegak hukum serta kelompok sosial Indonesia adalah negara hukum rechstaat yang menganut konsepsi welfarestate negara kesejahteraan Dalam konsepsi welfarestate pemerintah diberi wewenang yang luas untuk campur tangan staatsbemoeienis di segala lapangan kehidupan bermasyarakat dalam rangka bestuurszorg mewujudkan kesejahteraan umum Sistem hukum akan berjalan apabila didukung dengan 3 tiga unsur yaitu sebagaimana disebutkan oleh Lawrence M Friedman yang memilah operasional hukum menjadi 3 tiga yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur substansi dan kultur berinteraksi Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari ...hakim dan orang orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan substansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan sedangkan kultur adalah elemen sikap moral dan nilai aparat penegak hukum serta kelompok sosial Indonesia adalah negara hukum rechstaat yang menganut konsepsi welfarestate negara kesejahteraan Dalam konsepsi welfarestate pemerintah diberi wewenang yang luas untuk campur tangan staatsbemoeienis di segala lapangan kehidupan bermasyarakat dalam rangka bestuurszorg mewujudkan kesejahteraan umum