Pembagian harta warisan merupakan masalah yang urgen di Indonesia yang hingga saat ini telah diberlakukan mekanisme pembagian harta warisan yang dikeluarkan pemerintah pusat menyangkut sistem hukum yakni hukum Islam hukum adat dan Kitab Undang undang Hukum Perdata KUHPerdata Sistem hukum tersebut hingga saat ini pula belum mampu sepenuhnya menyelesaikan masalah masalah yang terjadi di lapangan khususnya di Halmahera Barat Buku ini menawarkan salah satu solusi untuk memecahkan permasalahan hukum adat tentang pembagian harta warisan masyarakat adat Suku Sahu dan pengembangan nilai nilai kearifan lokal sebagai suatu tinjauan yurisprudensi bagi hakim ke depan Pembagian harta warisan merupakan masalah yang urgen di Indonesia yang hingga saat ini telah diberlakukan mekanisme pembagian harta warisan yang dikeluarkan pemerintah pusat menyangkut sistem hukum yakni hukum Islam hukum adat dan Kitab Undang undang Hukum Perdata KUHPerdata Sistem hukum tersebut hingga saat ini pula belum mampu sepenuhnya menyelesaikan masalah masalah ...yang terjadi di lapangan khususnya di Halmahera Barat Buku ini menawarkan salah satu solusi untuk memecahkan permasalahan hukum adat tentang pembagian harta warisan masyarakat adat Suku Sahu dan pengembangan nilai nilai kearifan lokal sebagai suatu tinjauan yurisprudensi bagi hakim ke depan