Menurut WHO limbah adalah sesuatu yang tidak dipakai tid ak disenangi atau sesuatu yang dibuang oleh manusia tidak berguna dan tidak terjadi dengan sendirinya Berdasar kan keputusan Menperindag RI No 231 MPP Kep 7 1997 Pasal mengenai prosedur impor lim bah menyatakan bahwa limbah adalah bahan atau barang sisa bekas dari suatu proses atau kegiatan produksi yang fung singnya sudah berubah dari aslinya kecuali makanan yang dimakan manusia atau hewan
Jumlah Halaman | 73 |
---|---|
Kategori | Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan |
Penerbit | Elementa Agro Lestari |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | noisbn |
eISBN | 978-623-5411-93-4 |