Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep *fikih kontemporer*, yaitu ilmu hukum syara’ yang dijawab secara praktis terhadap masalah-masalah yang muncul di masa kini. *Fikih kontemporer* merupakan perkembangan dari *fikih klasik* yang telah diadaptasi untuk menghadapi tantangan baru dalam kehidupan sosial, politik, dan teknologi modern. Buku ini menjelaskan bahwa *fikih kontemporer* tidak hanya berupa jawaban hukum terhadap masalah-masalah baru seperti bisnis online, nikah via telepon, dan keluarga berencana, tetapi juga mencakup permasalahan yang sebelumnya telah dibahas dalam *fikih klasik*, namun dengan konteks dan bentuk yang berbeda. Penulis menjelaskan bahwa *fikih kontemporer* menggunakan metode istidlâl, istinbâth, dan nazhar untuk menarik kesimpulan hukum dari sumber-sumber primernya, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Metode ini melibatkan analisis logis, analogi (qiyâs), prinsip-prinsip asas, serta pertimbangan tujuan. Buku ini juga memberikan contoh-contoh kasus yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hukum terhadap salam kepada non-muslim, kewarisan non-muslim, dan peran wanita dalam kepemimpinan. Dengan demikian, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana *fikih* dapat menjawab tantangan-tantangan zaman sekarang, baik yang baru muncul maupun yang sudah ada sejak lama, tetapi diperlakukan dengan perspektif kontemporer.
Meskipun fikih kontemporer diyakini sebagai jawaban terhadap problematika kontemporer masa sekarang namun kajian terhadap fikih kontemporer tidak boleh berhenti Oleh karena itu kajian dan pengembangan penalaran hukum yang rasional terus digalakkan sehingga menghasilkan metodologi penalaran hukum Islam yang kebaruan Maka ketika suatu saat ada problematika kontemporer yang baru penyelesaian menggunakan fikih kontemporer tetaplah relevan
Jumlah Halaman | 196 |
---|---|
Kategori | Agama |
Penerbit | Inteligensia Media |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-381-013-5 |
eISBN | proses |