Sinopsis Buku: Buku ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan kehutanan dan pertanian di Indonesia, khususnya dalam rangkaian peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Buku ini terdiri dari beberapa bagian utama, yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan – Mengatur tata cara penyelenggaraan kehutanan secara menyeluruh, termasuk perencanaan, penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan, serta sanksi administratif. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan – Menjelaskan prosedur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam bidang kehutanan, serta mekanisme penerimaan denda sebagai negara bukan pajak. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian – Mengatur penyelenggaraan bidang pertanian, termasuk subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan kesehatan hewan, serta sistem informasi dan ketentuan lainnya yang relevan. Seluruh peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan kehutanan dan pertanian dilakukan secara berkesinambungan, transparan, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Buku ini memberikan panduan yang komprehensif dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan di bidang kehutanan dan pertanian.
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri Karunia yang diberikan Nya dipandang sebagai amanah karenanya Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia baik manfaat ekologi sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis Untuk itu Hutan harus diurus dan dikelola dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan Masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun yang akan datang Di samping itu perubahan beberapa ketentuan dalam Undang Undang di sektor Pertanian tersebut memberikan konsekuensi untuk mengatur kembali dalam satu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja pada sektor pertanian Semoga bermanfaat
Jumlah Halaman | 360 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-979-007-929-8 |
eISBN | 978-623-391-036-1 |