Sinopsis Buku: Buku *Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta* ini merupakan karya akademik yang ditulis oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa hukum, masyarakat umum, dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai sumber referensi yang mendalam dan komprehensif mengenai peran, wewenang, serta tanggung jawab PPAT dalam sistem hukum tata tanah Indonesia. Buku ini membahas secara sistematis tentang pengaturan hukum mengenai PPAT, termasuk peran mereka dalam proses pendaftaran tanah, pelaksanaan tugas-tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, serta keotentikan akta yang mereka buat. Penulis menjelaskan konsep regulasi yang mengatur PPAT, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah yang terkait, serta memberikan perspektif hukum yang relevan terhadap sifat dan kekuatan hukum akta tanah yang dibuat oleh PPAT. Selain itu, buku ini juga menyajikan analisis mengenai tugas dan fungsi PPAT dalam konteks pendaftaran dan peralihan hak atas tanah, serta pentingnya keandalan dan kredibilitas akta tanah sebagai dasar hukum dalam kegiatan pertanahan. Penulis juga menyampaikan harapan bahwa buku ini dapat menjadi bagian dari koleksi kepustakaan yang bermanfaat bagi dunia akademis, kalangan profesional, serta masyarakat luas yang tertarik memahami peran penting PPAT dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini dilengkapi dengan referensi hukum yang relevan, serta dikemas dalam bahasa yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami, sehingga dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi pembaca yang ingin memperdalam pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab PPAT dalam bidang hukum tata tanah.
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun Fungsi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai alat bukti terjadinya perbuatan hukum dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu jual beli tukar menukar hibah pemasukan dalam modal perusahaan pemberian hak tanggungan pembagian hak bersama pemberian hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik surat kuasa membebankan hak milik dan surat kuasa membebankan hak tanggungan Berdasarkan sifatnya akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bukanlah akta autentik disebabkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak ditetapkan dengan undang undang melainkan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia