Sinopsis Buku: Buku ini membahas konsep patronase politik dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada upaya-upaya untuk mewujudkan demokrasi lokal yang bersih dan adil. Dalam buku ini, penulis menjelaskan bahwa patronase politik, meskipun sering dianggap sebagai bagian dari dinamika sosial politik, harus dilihat kembali dalam kerangka hukum Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Buku ini terdiri dari beberapa bagian utama. Bab pertama menjelaskan definisi dan bentuk-bentuk patronase politik dalam konteks demokrasi lokal, serta faktor-faktor yang memengaruhi hubungan patron-klien. Bab kedua membahas pandangan hukum Islam terhadap patronase politik, termasuk konsep politik Islam (siyasyah Islamiyah), pendekatan *sadd-adz-dzari’ah*, dan karakter pemimpin dalam Islam yang sejati. Bab ketiga berisi strategi-strategi untuk meminimalisir praktik patronase politik dalam demokrasi lokal, serta peran pendidikan politik sebagai upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis. Selain itu, buku ini juga menyertakan kutipan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang relevan, serta pedoman transliterasi Arab-Latin untuk memperkaya pemahaman pembaca. Buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat untuk akademisi, praktisi politik, dan masyarakat umum yang ingin memahami dinamika patronase politik dalam kerangka hukum Islam.
Pandangan hukum Islam yang dijabarkan melalui fiqih siyasyah bahwa politik harus berdasarkan musyawarah keadilan persamaan dan kebebasan dan mempertimbangkan sad adz zdari
Jumlah Halaman | 106 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2022 |
ISBN | 978-623-497-094-4 |
eISBN | 978-623-497-288-7 |