Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang implikasi keterbatasan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menjaga kepentingan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penulis menjelaskan bagaimana keterbatasan fungsi DPD dapat mempengaruhi partisipasi daerah dalam proses pengambilan keputusan nasional, serta bagaimana peningkatan fungsi DPD dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem parlemen bicameral yang efektif di NKRI. Dalam konteks studi konstitusional, buku ini mengupas kehadiran DPD sebagai salah satu lembaga representasi daerah yang berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah. Penulis juga menggambarkan tantangan dan peluang dalam pengembangan fungsi DPD sebagai bagian dari sistem parlemen yang lebih representatif dan inklusif dalam sistem demokrasi Indonesia. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam bidang hukum tata negara serta politik.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang implikasi keterbatasan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menjaga kepentingan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penulis menjelaskan bagaimana keterbatasan fungsi DPD dapat mempengaruhi partisipasi daerah dalam proses pengambilan keputusan nasional, serta bagaimana peningkatan fungsi DPD dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem parlemen bicameral yang efektif di NKRI. Dalam konteks studi konstitusional, buku ini mengupas kehadiran DPD sebagai salah satu lembaga representasi daerah yang berperan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah. Penulis juga menggambarkan tantangan dan peluang dalam pengembangan fungsi DPD sebagai bagian dari sistem parlemen yang lebih representatif dan inklusif dalam sistem demokrasi Indonesia. Buku ini sangat relevan bagi para peneliti, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam bidang hukum tata negara serta politik.