Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam berbagai permasalahan sosial yang terjadi di Indonesia, baik secara teoretis maupun berdasarkan fakta-fakta yang relevan. Di dalamnya, ditelusuri berbagai isu sosial yang sering luput dari perhatian pemerintah, seperti ketidaksejajaran data antarinstansi, penyalahgunaan anggaran negara, serta penyelewengan dana desa. Buku ini juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945, serta kegagalan dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang sejati. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah ranah yang diatur dalam UU 11 Tahun 2009, dan bahwa untuk mewujudkannya diperlukan kebijakan sosial yang tulus dari pemerintah. Dalam konteks ini, buku ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang kompleks. Buku ini juga menekankan bahwa permasalahan sosial tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, dan bahwa profesi pekerjaan sosial memiliki peran vital dalam menghadapi tantangan tersebut. Dengan adanya UU 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan kepedulian terhadap profesi ini, sehingga mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan berbagai analisis dan fakta yang disajikan, buku ini merupakan upaya untuk menumbuhkan ruang-ruang kepedulian terhadap masyarakat, serta meningkatkan khazanah keilmuan dan keintelektualan di bidang pekerjaan sosial.
Hadirnya buku ini untuk memberikan cambuk bagi
Jumlah Halaman | 99 |
---|---|
Kategori | Sosial |
Penerbit | Intrans Publishing |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-623-6709-19-1 |
eISBN | proses |