Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang pajak penghasilan dalam konteks ekonomi digital, yang merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat di era teknologi informasi dan komunikasi. Dengan munculnya ekonomi digital, muncul pula tantangan baru dalam penerapan sistem pajak yang relevan dan adil, terutama dalam mengatur penghasilan yang berasal dari aktivitas digital seperti e-commerce, layanan digital, dan bisnis berbasis teknologi. Buku ini menjelaskan konsep dasar pajak penghasilan, lingkup hak cipta, serta tindakan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak atas ciptaan. Selain itu, buku ini juga membahas peraturan-peraturan terkini terkait pajak penghasilan ekonomi digital, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017–2019, yang bertujuan untuk mendorong percepatan perkembangan dan optimalisasi potensi ekonomi digital Indonesia. Dalam bab-babnya, buku ini juga menyajikan gambaran objek, pembahasan, dan diskusi terkait fenomena ekonomi digital serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak penghasilan. Selain itu, buku ini juga melibatkan studi literatur dan penelitian sebelumnya untuk memberikan dasar yang kuat dalam pembahasan topik ini. Buku ini sangat relevan bagi para pelaku usaha, akademisi, dan pemerintah yang ingin memahami lebih dalam tentang pajak penghasilan dalam konteks ekonomi digital, serta bagaimana menghadapi tantangan di era digital yang semakin berkembang.
Ekonomi digital tumbuh dengan pesat dan semakin meningkat perannya dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia Salah satu instrument fiskal dalam pertumuhan ekonomi tentunya adalah pajak Salah satu hambatan dalam pemungutan pajak adalah penghindaran pajak tax avoidance Penghindaran pajak merupakan hal yang menjadi perhatian banyak otoritas pajak termasuk Indonesia Namun demikian pemajakan ekonomi digital ini mempunyai tantangan karena tidak ada batasan negara dalam proses bisnisnya Pengusaha ekonomi digital seringkali berada di luar Indonesia Sementara itu Pajak Penghasilan hanya bisa dikenakan terhadap subjek pajak melalui konsep Permanent Establishment Bentuk Usaha Tetap Penentuan Bentuk Usaha Tetap umumnya dalam perjanjian penghindaran pajak berganda berdasarkan kehadiran fisik physical presence yang tidak dibutuhkan dalam praktik ekonomi digital Kehadiran fisik sendiri menjadi permasalahan tersendiri karena ekonomi digital tidak memerlukan kehadiran fisik di negara lain Buku ini akan menyajikan pandangan secara akademisi dan praktisi terkait pajak penghasilan atas ekonomi digital tersebut
Jumlah Halaman | 98 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-7943-98-3 |
eISBN |