Sinopsis Buku: Buku ini menjelaskan upaya untuk mencegah sengketa pajak yang berasal dari praktik transfer pricing antar pihak berelasi. Dalam konteks hukum pajak Indonesia, perbedaan persepsi antara otoritas pajak dan wajib pajak sering kali mengarah pada sengketa yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Pengadilan Pajak atau mutual agreement procedure. Biaya yang timbul dari sengketa ini cukup besar, baik bagi pihak otoritas maupun wajib pajak. Untuk mengurangi konflik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan beleid tentang kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), namun masih belum terdapat data yang memadai untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini. Oleh karena itu, buku ini mengusulkan pendekatan alternatif berupa *safe harbour*, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa pajak. Buku ini menyajikan konsep *safe harbour* dan penerapannya di berbagai negara, serta membahas secara mendalam tentang prinsip *arm’s length principle* (ALP) yang menjadi dasar dalam pengaturan transfer pricing di Indonesia. Buku ini berisi analisis yang mendalam mengenai tantangan dan solusi dalam mengelola transfer pricing secara wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran usaha. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis hukum, buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para praktisi pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam bidang perpajakan internasional.
Perkembangan multinational enterprise MNEs yang pesat memengaruhi aspek ekonomi dan perpajakan Dari sisi ekonomi perkembangan MNEs semakin meramaikan pasar global MNEs menjadi sarana untuk mlakukan investasi dalam rangka meningkatakan perekonomian Sedangkan dari sisi perpajakan perkembangan MNEs dapat menimbulkan kompetisi pajak Masing masing negara berupaya untuk menjadi tujuan investasi Salah satu bentuk kompetisi pajak adalah insentif berupa penetapan tarif pajak rendah Adanya motivasi negara untuk menarik investasi dapat dimanfaatkan oleh MNEs untuk melakukan tax planning yang menguntungkan bagi perusahaannya Indonesia telah memiliki ketentuan perpajakan yang mengadopsi arm s length principle Namun sebagai negara berkembang Indonesia menghadapi beberapa hambatan diantaranya adalah sulitnya menetukan pembanding yang sesuai sumber daya otoritas pajak yang terbatas dan praktik ketidakpastian dalam menerapkan arm s length principle Faktor faktor inilah yang menyebabkan timbulnya tax dispute di Indonesia Untuk mencegah tax dispute terdapat rekomendasi untuk menerapkan safe harbour Namun hingga saat ini Indonesia belum menerapakan safe harbour Safe harbour belum diterapkan dikarenakan jika mempertimbangkan kondisi Indonesia maka safe harbour akan menghadapi beberapa hambatan Hambatan tersebut terkait dengan keberlangsungan dan keadilan Untuk mengurangi hambatan penerapan safe harbour maka perlu dilakukan analisis mengenai contoh penerapan di berbagai negara agar dapat dijadikan referensi di Indonesia dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia Hal ini bertujuan untuk menentukan skema yang paling sesuai jika safe harbour diterapkan di Indonesia
Jumlah Halaman | 106 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Penerbit Adab |
Tahun Terbit | 2020 |
ISBN | 978-623-7943-59-4 |
eISBN |