Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam kontradiksi antara konsep hukum dan praktik dalam dunia outsourcing tenaga kerja. Penulis mengupas fenomena outsourcing yang kini menjadi isu penting di Indonesia, baik dari perspektif pengusaha maupun buruh. Dalam praktiknya, outsourcing menghadirkan dilema hukum, terutama terkait posisi manusia sebagai subjek hukum yang diubah menjadi objek hukum dalam perjanjian outsourcing. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dalam penempatan hak dan kewajiban pekerja, yang berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan. Buku ini juga menyoroti kebutuhan untuk merevisi aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur praktik outsourcing agar lebih sejalan dengan prinsip hukum dan hak asasi pekerja. Penulis menekankan pentingnya kepedulian terhadap nasib pekerja outsourcing, serta memberikan rekomendasi untuk praktisi hukum dan akademisi dalam memperkaya referensi dan penelitian di bidang hukum perburuhan. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi panduan bagi mahasiswa dan praktisi hukum, tetapi juga menjadi bacaan yang relevan untuk lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan konsisten. Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki praktik outsourcing, sehingga memiliki payung hukum yang taat asas dan minim kontradiksi.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam kontradiksi antara konsep hukum dan praktik dalam dunia outsourcing tenaga kerja. Penulis mengupas fenomena outsourcing yang kini menjadi isu penting di Indonesia, baik dari perspektif pengusaha maupun buruh. Dalam praktiknya, outsourcing menghadirkan dilema hukum, terutama terkait posisi manusia sebagai subjek hukum yang diubah menjadi objek hukum dalam perjanjian outsourcing. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dalam penempatan hak dan kewajiban pekerja, yang berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan. Buku ini juga menyoroti kebutuhan untuk merevisi aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur praktik outsourcing agar lebih sejalan dengan prinsip hukum dan hak asasi pekerja. Penulis menekankan pentingnya kepedulian terhadap nasib pekerja outsourcing, serta memberikan rekomendasi untuk praktisi hukum dan akademisi dalam memperkaya referensi dan penelitian di bidang hukum perburuhan. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi panduan bagi mahasiswa dan praktisi hukum, tetapi juga menjadi bacaan yang relevan untuk lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan konsisten. Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki praktik outsourcing, sehingga memiliki payung hukum yang taat asas dan minim kontradiksi.
Jumlah Halaman | 116 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-6931-36-8 |
eISBN |