Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran ganda Nabi Muhammad sebagai Rasul dan sebagai manusia biasa dalam konteks penyampaian sunnah. Penulis menjelaskan bahwa sunnah dapat dikategorikan menjadi dua jenis: *sunnah tasyrî’iyyah* dan *sunnah non-tasyrî’iyyah*. Sunnah tasyrî’iyyah merujuk pada perbuatan dan ucapan Nabi dalam kapasitasnya sebagai Rasul, yang mengandung hukum yang mengikat bagi umat Islam. Sebaliknya, sunnah non-tasyrî’iyyah merujuk pada perbuatan Nabi dalam kapasitasnya sebagai manusia biasa, seperti seorang hakim atau kepala negara, yang tidak memiliki sifat mengikat secara syar’i. Selain itu, buku ini juga menjelaskan kriteria penentuan apakah suatu sunnah berkaitan dengan urusan agama atau urusan kemaslahatan dunia. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada klasifikasi yang dikembangkan oleh ulama terkenal, Yusuf Al-Qaradhawi, yang menjadi fokus utama pembahasan dalam buku ini. Penjelasan ini membantu pembaca memahami perbedaan makna dan dampak dari kedua jenis sunnah tersebut dalam konteks kehidupan masyarakat dan praktik keagamaan.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas peran ganda Nabi Muhammad sebagai Rasul dan sebagai manusia biasa dalam konteks penyampaian sunnah. Penulis menjelaskan bahwa sunnah dapat dikategorikan menjadi dua jenis: *sunnah tasyrî’iyyah* dan *sunnah non-tasyrî’iyyah*. Sunnah tasyrî’iyyah merujuk pada perbuatan dan ucapan Nabi dalam kapasitasnya sebagai Rasul, yang mengandung hukum yang mengikat bagi umat Islam. Sebaliknya, sunnah non-tasyrî’iyyah merujuk pada perbuatan Nabi dalam kapasitasnya sebagai manusia biasa, seperti seorang hakim atau kepala negara, yang tidak memiliki sifat mengikat secara syar’i. Selain itu, buku ini juga menjelaskan kriteria penentuan apakah suatu sunnah berkaitan dengan urusan agama atau urusan kemaslahatan dunia. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada klasifikasi yang dikembangkan oleh ulama terkenal, Yusuf Al-Qaradhawi, yang menjadi fokus utama pembahasan dalam buku ini. Penjelasan ini membantu pembaca memahami perbedaan makna dan dampak dari kedua jenis sunnah tersebut dalam konteks kehidupan masyarakat dan praktik keagamaan.