Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya secara institusional diawasi atau dalam pengawasan oleh 3 tiga institusi yaitu berdasarkan Undang undang Jabatan Notaris UUJN melalui Majelis Pengawas Notaris MPN dan Majelis Kehormatan Notaris MKN serta oleh Dewan Kehormatan Notaris DKN oleh Ikatan Notaris Indonesia INI Ketiga institusi tersebut mempunyai kewenangan yang berbeda beda dalam melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam aturan hukum yang mengaturnya
| Jumlah Halaman | 194 |
|---|---|
| Kategori | Hukum |
| Penerbit | Literasi Nusantara Abadi |
| Tahun Terbit | 2025 |
| ISBN | 978-634-234-001-1 |
| eISBN | proses |