Pasca diundangkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sangat dibutuhkan aturan aturan pendukung baru yang menunjang peraturan tentang jabatan Notaris Karena berdasarkan perubahan Undang Undang Jabatan Notaris tersebut lahir sebuah lembaga baru yaitu Majelis Kehormatan Notaris yang akan mendampingi Notaris jika berhadapan dengan hukum terkait akta yang dibuatnya sebagai Pejabat Notaris terutama dalam bidang penegakan hukum oleh Hakim Buku ini akan memberikan pertimbang bagi Hakim dalam memanggil Notaris ke persidangan didalam penegakan hukum Buku ini hadir ditengah tengah pemabaca sebagi wujud penegakan hukum oleh Hakim terkait akta yang diluarkan Notaris sebagai pejabat yang berwenang berdasarkan Undang Undang yang mengaturnya Buku ini juga dibuat dibuat untuk menambah keilmuan tentang pemahaman penegakan hukum dan juga pemahaman tentang adanya tambahan sebuah lembaga yaitu Majelis Kehomatan Notaris didalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Notaris yang diakui oleh pemerintah Pasca diundangkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sangat dibutuhkan aturan aturan pendukung baru yang menunjang peraturan tentang jabatan Notaris Karena berdasarkan perubahan Undang Undang Jabatan Notaris tersebut lahir sebuah lembaga baru yaitu Majelis Kehormatan Notaris yang ...akan mendampingi Notaris jika berhadapan dengan hukum terkait akta yang dibuatnya sebagai Pejabat Notaris terutama dalam bidang penegakan hukum oleh Hakim Buku ini akan memberikan pertimbang bagi Hakim dalam memanggil Notaris ke persidangan didalam penegakan hukum Buku ini hadir ditengah tengah pemabaca sebagi wujud penegakan hukum oleh Hakim terkait akta yang diluarkan Notaris sebagai pejabat yang berwenang berdasarkan Undang Undang yang mengaturnya Buku ini juga dibuat dibuat untuk menambah keilmuan tentang pemahaman penegakan hukum dan juga pemahaman tentang adanya tambahan sebuah lembaga yaitu Majelis Kehomatan Notaris didalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Notaris yang diakui oleh pemerintah