Sinopsis Singkat Buku "Nikah Via Medsos" Buku ini membahas berbagai bentuk dan aspek hukum perkawinan dalam perspektif fiqih dan hukum nasional, khususnya dalam konteks perkawinan yang dilakukan melalui media sosial. Buku ini terdiri dari beberapa bagian utama, yaitu: 1. Pendahuluan: Memberikan latar belakang perkembangan zaman yang memengaruhi pola dan bentuk perkawinan, serta mengenalkan pentingnya ijtihad dalam menyelesaikan permasalahan hukum kontemporer. 2. Kajian Tentang Pernikahan: Menguraikan definisi, landasan hukum, syarat, rukun, tata cara, serta prosedur pemberitahuan dan pencatatan perkawinan. 3. Bentuk-Bentuk Pernikahan: Menjelaskan berbagai jenis perkawinan seperti Nikah Mut'ah, Nikah Tahlil, Nikah Syighar, Nikah Siri, serta Nikah Via Medsos. 4. Wanita Yang Tidak Boleh Dinikahi: Menerangkan kriteria dan larangan dalam memilih pasangan menurut syariat Islam, termasuk hubungan darah, susuan, dan hubungan kekeluargaan. 5. Wali Dalam Pernikahan: Memaparkan peran, syarat, jenis, dan urutan wali dalam proses perkawinan, serta aturan terkait perubahan wali (intiqal wali). 6. Nikah Via Medsos: Fokus utama buku ini, yang membahas perkawinan melalui media sosial dari dua perspektif, yaitu: - Perspektif Ulama: Menganalisis hukum dan kehalalan perkawinan via medsos berdasarkan prinsip fiqih. - Perspektif Hukum Nasional: Menjelaskan regulasi dan aturan hukum di Indonesia mengenai perkawinan yang dilakukan secara daring. 7. Hikmah dan Manfaat Perkawinan: Menguraikan manfaat perkawinan bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara umum. Buku ini ditujukan untuk para peneliti, mahasiswa, pengambil keputusan, serta masyarakat umum yang ingin memahami perkawinan dalam konteks modern, khususnya dalam era digital. Buku ini juga memberikan panduan hukum dan etika dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan yang timbul akibat perkembangan teknologi. Penulis: Edy Sutrisno, dkk Tahun Terbit: 2019 Tempat Terbit: Malang --- *Sinopsis ini disusun berdasarkan isi dan struktur buku yang diberikan, tanpa menambahkan informasi di luar konteks yang tersedia.*
Islam sebagai agama yang memiliki kaidah fleksibilitas hukum diharapkan mampu menjawab isu isu kontemporer termasuk dalam masalah perkawinan Selain solusi syariat peran perangkat hukum nasional pun tidak bisa dinafikan begitu saja karena pernikahan bukan hanya disahkan oleh agama tetapi juga oleh negara Oleh karena itu buku ini berupaya melakukan komparasi hukum dari dua perspektif tersebut baik dalam perspektif ulama rsquo maupun hukum nasional seiring dengan perkembangan zaman yang serba modern dan digital Selain itu juga disajikan beberapa hal yang berkaitan dengan pernikahan diantaranya peminangan wali dalam pernikahan dan wanita yang haram dinikahi serta bentuk bentuk perkawinan hingga nikah siri em illegal wedding em