Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP adalah identitas yang diberikan kepada setiap individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak dalam suatu negara Dengan demikian setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan undang undang pajak diwajibkan memiliki NPWP NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Selain itu NPWP juga dipergunakan dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
Jumlah Halaman | 48 |
---|---|
Kategori | Ekonomi |
Penerbit | Raih Asa Sukses |
Tahun Terbit | 2023 |
ISBN | - |
eISBN | 978-979-013-357-0 |