Aqiqah Aqiqah Setelah Dewasa Berkaitan dengan proses aqiqah setelah dewasa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Perbedaan pendapat yang timbul adalah tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri Ibnu Qudamah dalam Al Mughny menyatakan Jika seseorang belum diaqiqahi kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafkah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqah untuk diri sendiri beliau menjawab Aqiqah itu kewajiban orangtua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain Sedangkan At ho dan Al Hasan berpendapat bahwa seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya Oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya Akan tetapi terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa seseorang boleh melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa jika ketika kecil ia belum diaqiqah Suatu ketika al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad Jika ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri Imam Ahmad menjawab Menurutku jika ia belum diaqiqahi ketika kecil maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa Aku tidak menganggapnya makruh Para pengikut Imam Syafi i juga berpendapat demikian Menurut mereka anak anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri uAqiqah Aqiqah Setelah Dewasa Berkaitan dengan proses aqiqah setelah dewasa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Perbedaan pendapat yang timbul adalah tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri Ibnu Qudamah dalam Al Mughny menyatakan Jika seseorang belum diaqiqahi kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafkah sendiri maka tidak ada aqiqah ...baginya Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqah untuk diri sendiri beliau menjawab Aqiqah itu kewajiban orangtua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain Sedangkan At ho dan Al Hasan berpendapat bahwa seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena dia tergadai dengannya Oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk membebaskan dirinya Akan tetapi terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa seseorang boleh melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa jika ketika kecil ia belum diaqiqah Suatu ketika al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad Jika ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri Imam Ahmad menjawab Menurutku jika ia belum diaqiqahi ketika kecil maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa Aku tidak menganggapnya makruh Para pengikut Imam Syafi i juga berpendapat demikian Menurut mereka anak anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orangtuanya dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri u