Hasil karya cipta manusia baik individu maupun kelompok merupakan hak asasi manusia yang harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dilanggar dan berakibat kerugian bagi dirinya atau kelpmpoknya Hak hak asasi manusia itu terlihat dalam bentuk hak moral dan hak ekonomi Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta misalnya untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan Namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum DLL Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan karya karya seni dan budaya termasuk seni dan budaya tradisional Semua karya cipta manusia merupakan hak asasi manusia yang patut mendapat perlindungan hukum Isu penting yang menjadi focus kajian adalah bagaimana melindungi karya cipta itu dan memanfaatkannya untuk kepentingan diri dan kelompok berdasarkan hak moral dan hak ekonomi sebagai pencipta karya seni Musik dan lagu tradisional sebenarnya merupakan karya cipta yang mendapat perlindungan hukum Masalah yang selalu muncul adalah kemauan dan kesediaan untuk mencatat dan mendaftarkannya secara baik dan teratur serta berkelanjutan Pencipta karya seni belum sepenuhnya memanfaatkan Lembaga manajemen kolektif LMK sebagai sarana untuk mendapatkan hak ekonomi Hasil karya cipta manusia baik individu maupun kelompok merupakan hak asasi manusia yang harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dilanggar dan berakibat kerugian bagi dirinya atau kelpmpoknya Hak hak asasi manusia itu terlihat dalam bentuk hak moral dan hak ekonomi Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta ...misalnya untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan Namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum DLL Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan karya karya seni dan budaya termasuk seni dan budaya tradisional Semua karya cipta manusia merupakan hak asasi manusia yang patut mendapat perlindungan hukum Isu penting yang menjadi focus kajian adalah bagaimana melindungi karya cipta itu dan memanfaatkannya untuk kepentingan diri dan kelompok berdasarkan hak moral dan hak ekonomi sebagai pencipta karya seni Musik dan lagu tradisional sebenarnya merupakan karya cipta yang mendapat perlindungan hukum Masalah yang selalu muncul adalah kemauan dan kesediaan untuk mencatat dan mendaftarkannya secara baik dan teratur serta berkelanjutan Pencipta karya seni belum sepenuhnya memanfaatkan Lembaga manajemen kolektif LMK sebagai sarana untuk mendapatkan hak ekonomi