Buku ini terdiri dari beberapa bab Bab pertama membahas tentang anggapan anggapan keliru tentang harta warisan bab dua tentang pembagian harta warisan di zaman jahiliyah bab tiga tentang berkenalan dengan ilmu mawaris islam bab empat tentang dasar dasar ilmu mawaris dan bab lima tentang rukun dan syarat mawaris Bab enam membahas tentang sebab dan halangan menjadi ahli waris bab tujuh tentang macam macam ahli waris bab delapan tentang ahli waris yang terhalang mahjub bab sembilan tentang bagian masing masing ahli waris dan bab sepuluh tentang cara menghitung warisan Bab sebelas membahas tentang aul dan radd bab dua belas tentang gharawain bab tiga belas tentang masalah musyarakah bab empat belas tentang masalah akdariyah dan bab lima belas tentang kewajiban atas harta sebelum dibagikan untuk ahli warisnya Bab enam belas membahas tentang hak waris banci bab tujuh belas tentang hak waris janin dalam kandungan bab delapan belas tentang hak waris orang yang hilang tenggelam dan tertimbun dan bab sembilan belas langkah langkah jitu membagi warisan Seribu empat ratus tahun yang lalu nabi Muhammad saw telah memberikan isyarat yang sangat jelas bahwa ilmu mawaris dalam Islam adalah ilmu yang banyak dilupakan umat Islam dari sekian banyak ilmu keislaman lainnya Padahal ilmu mawaris ini jelas dalam khazanah Islam baik tertuang dalam Al Quran maupun As Sunnah Namun sayang hanya tinggal teorinya saja tidak dipahami dengan benar apalagi diperaktikkan dalam kehidupan nyata Ketika ada persoalan dengan harta warisan para ahli waris merasa lebih puas dan cukup dengan berdasarkan kesepakatan diantara mereka saja karena menurut anggapan mereka yang begitulah yang benar Orang tua yang membagikan hartanya kepada anak anaknya ketika dia masih hidup tidak bisa dikategorikan sebagai harta warisan Di masyarakat sering kali ada istilah setiap harta yang diberikan orang tua disebut harta warisan Penyebutan seperti ini perlu kita perbaiki karena pemberian orang tua yang demikian adalah hibah atau istilah kita menyebutnya harta warisan Buku ini terdiri dari beberapa bab Bab pertama membahas tentang anggapan anggapan keliru tentang harta warisan bab dua tentang pembagian harta warisan di zaman jahiliyah bab tiga tentang berkenalan dengan ilmu mawaris islam bab empat tentang dasar dasar ilmu mawaris dan bab lima tentang rukun dan syarat mawaris Bab enam ...membahas tentang sebab dan halangan menjadi ahli waris bab tujuh tentang macam macam ahli waris bab delapan tentang ahli waris yang terhalang mahjub bab sembilan tentang bagian masing masing ahli waris dan bab sepuluh tentang cara menghitung warisan Bab sebelas membahas tentang aul dan radd bab dua belas tentang gharawain bab tiga belas tentang masalah musyarakah bab empat belas tentang masalah akdariyah dan bab lima belas tentang kewajiban atas harta sebelum dibagikan untuk ahli warisnya Bab enam belas membahas tentang hak waris banci bab tujuh belas tentang hak waris janin dalam kandungan bab delapan belas tentang hak waris orang yang hilang tenggelam dan tertimbun dan bab sembilan belas langkah langkah jitu membagi warisan Seribu empat ratus tahun yang lalu nabi Muhammad saw telah memberikan isyarat yang sangat jelas bahwa ilmu mawaris dalam Islam adalah ilmu yang banyak dilupakan umat Islam dari sekian banyak ilmu keislaman lainnya Padahal ilmu mawaris ini jelas dalam khazanah Islam baik tertuang dalam Al Quran maupun As Sunnah Namun sayang hanya tinggal teorinya saja tidak dipahami dengan benar apalagi diperaktikkan dalam kehidupan nyata Ketika ada persoalan dengan harta warisan para ahli waris merasa lebih puas dan cukup dengan berdasarkan kesepakatan diantara mereka saja karena menurut anggapan mereka yang begitulah yang benar Orang tua yang membagikan hartanya kepada anak anaknya ketika dia masih hidup tidak bisa dikategorikan sebagai harta warisan Di masyarakat sering kali ada istilah setiap harta yang diberikan orang tua disebut harta warisan Penyebutan seperti ini perlu kita perbaiki karena pemberian orang tua yang demikian adalah hibah atau istilah kita menyebutnya harta warisan