Pandemi COVID 19 memberikan dampak perubahan yang cukup signifikan pada semua aspek kehidupan Salah satu implikasi pandemi COVID 19 adalah berkurangnya interaksi tatap muka atau aturan jaga jarak physical distancing termasuk dalam institusi pendidikan Di Indonesia dengan adanya penetapan darurat bencana krisis pandemi COVID 19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan pada Masa Darurat Coronavirus Diseases COVID 19 Kemdikbud 2020a Selanjutnya SE tersebut diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama darurat COVID 19 Kemdikbud 2020b Berdasarkan Surat Edaran tersebut tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID 19 melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID 19 mencegah penyebaran dan penularan COVID 19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik Merespons terhadap hal tersebut sistem pendidikan memerlukan kebijakan dan aksi inovatif dan perhatian atas pembaruan sistem pembelajaran Inovasi pembelajaran jarak jauh perlu dilakukan oleh semua insan pemangku kepentingan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung walaupun dalam situasi pandemi Metode belajar mengajar yang baru perlu dikembangkan oleh pemerintah dan institusi pendidikan di Indonesia Sistem pembelajaran daring jarak jauh merupakan salah satu inovasi yang tak terelakkan Pandemi COVID 19 memberikan dampak perubahan yang cukup signifikan pada semua aspek kehidupan Salah satu implikasi pandemi COVID 19 adalah berkurangnya interaksi tatap muka atau aturan jaga jarak physical distancing termasuk dalam institusi pendidikan Di Indonesia dengan adanya penetapan darurat bencana krisis pandemi COVID 19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat ...Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan pada Masa Darurat Coronavirus Diseases COVID 19 Kemdikbud 2020a Selanjutnya SE tersebut diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama darurat COVID 19 Kemdikbud 2020b Berdasarkan Surat Edaran tersebut tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah BDR adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID 19 melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID 19 mencegah penyebaran dan penularan COVID 19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik Merespons terhadap hal tersebut sistem pendidikan memerlukan kebijakan dan aksi inovatif dan perhatian atas pembaruan sistem pembelajaran Inovasi pembelajaran jarak jauh perlu dilakukan oleh semua insan pemangku kepentingan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung walaupun dalam situasi pandemi Metode belajar mengajar yang baru perlu dikembangkan oleh pemerintah dan institusi pendidikan di Indonesia Sistem pembelajaran daring jarak jauh merupakan salah satu inovasi yang tak terelakkan